Malang (MAN 1 Kota Malang). PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bukanlah suatu hal yang baru. Namun, di Kementerian Agama, khususnya di MAN 1 Kota Malang, PTSP merupakan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terbaik sesuai dengan kebutuhan dengan melalui alur yang jelas. Hal tersebut sesuai dalam UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang di dalamnya telah mengisyaratkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan cara melakukan pelayaan sistem pelayanan terpadu. Dalam Kementerian Agama pun telah diatur dalam PMA nomor 65 tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama. Kemudian Pelayanan Terpadu ini diperjelas dalam surat Edaran Sekjen Kemenag No,SJ/B.IV/2/OT.00/296/2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
Tujuan dari PTSP yaitu untuk menyederhanakan birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan. MAN 1 Kota Malang melalui PTSP mewujudkan pelayanan yang (1) mempercepat proses dan waktu pelayanan, (2) menekan biaya pelayanan, (3) menyederhanakan persyaratan dengan mengembangkan sistem pelayanan paralel sehingga tidak terjadi tumpang tindih persyaratan, (4) memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, dan (5) mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui PTSP pula, pelayanan yang diberikan akan lebih efisien, transparan, dan mudah. Hal tersebut juga diselaraskan dengan asas dari penyelenggaraan PTSP sendiri yaitu (1) transparansi, (2) akuntabel, (3) partisipatif, (4) kesamaan hak, (5) efisien, (6) keseimbangan, dan (7) professional.
Namun, dalam pelaksanaan PTSP terdapat beberapa kendala, seperti (1) terkadang masyarakat merasa masih belum terlayani dengan baik oleh petugas saat menggunakan layanan PTSP, (2) keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pun juga dapat menjadi kendala, (3) kendala lainnya juga terkadang ada miskomunikasi antara petugas di PTSP dengan masyarakat ataupun dengan petugas lainnya, serta kendala-kendala lainnya.
Solusi terkait dengan kendala-kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan PTSP tersebut adalah adanya peningkatan kualitas pelayanan PTSP, adanya monitoring, dan evaluasi secara berkala. Oleh karena itu, Biro Perencanaan Kemenag RI pada 8—11 Juni 2021 menurunkan Tim Monitoring untuk melihat dan memantau pelaksanaan PTSP di MAN 1 Kota Malang. Tim tersebut terdiri dari 3 orang, yaitu 1) Ridwan (Koordinator Kebijakan dan Evaluasi Program Biro Perencanaan), 2) Ahmed Muztazar Shabiq (Perencana Muda Biro Perencanaan), dan (3) Ahmad Hamami (Pelaksana Pada Biro Perencanaan). Dalam kegiatan tersebut hadir pula pejabat perencana dari Kanwil Kemanga Jatim dan didampingi pula oleh Kasubbag TU Kemenag Kota Malang.
Tim monitoring PTS tersebut melihat dari dekat tentang pelaksanaan PTSP di MAN 1 Kota Malang. Beberapa hal yang dimonitoring, antara lain 1) Sarana dan Prasarana Pendukung (luas ruangan, papan nama petugas, tulisan PTSP, jam dinding dan sebagainya), 2) Kotak Saran, 3) Sumber Daya Manusia, 4) Layanan Offline kepada Masyarakat, 5) Jenis Layanan yang Disediakan, 6) Jenis Layanan secara Online, 7) Rincian Jenis Layanan, 8) Layanan PTSP yang Memiliki SOP, dan 9) Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala MAN 1 Kota Malang, Dr. Hj. Binti Maqsudah, M.Pd., menyampaikan bahwa PTSP MAN 1 Kota Malang baru diterapkan kurang lebih satu tahun, dan tentu secara bertahap, sehingga perlu terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. “Saat ini kami sedang berbenah, menata, dan berinovasi terkait pelaksanaan PTSP tersebut. Semoga awal Juli 2021 nanti, layanan PTSP di MAN 1 Kota Malang sudah baik dan layak untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat,” ungkap beliau. Salam Perubahan (Humas)