Kemenag Mengadakan Publik Hearing untuk Layanan Sertifikat Halal Selfdeclare

KOTA MALANG, 18 Juli 2023 - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang telah menyelenggarakan kegiatan Publik Hearing untuk Pendaftaran Sertifikat Halal Selfdeclare. Kegiatan ini diadakan di aula MAN 1 Kota Malang pada hari Selasa, 18 Juli 2023. Tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang proses pendaftaran sertifikat halal mandiri bagi Pelaku Usaha UMKM dan Kantin di wilayah Kota Malang.

Publik Hearing dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Satuan Tugas Halal Kemenag Provinsi Jawa Timur, Satuan Tugas Halal Kota Malang, dan Pusat Penyuluhan dan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (P3H) Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Malang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pemilik kantin di Kota Malang. Sertifikat halal merupakan persyaratan wajib bagi produk makanan dan minuman yang ingin diperdagangkan di pasar yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi kunci penting dalam mengamankan pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

Dalam sambutannya, perwakilan BPJPH menyampaikan pentingnya pendaftaran sertifikat halal dan kemudahan proses selfdeclare yang ditawarkan bagi UMKM dan pemilik kantin. Dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk dari UMKM dan kantin di Kota Malang akan semakin dikenal secara luas, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Sementara itu, Kasatgas Provinsi Jawa Timur juga memberikan sambutan, menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan hanya menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga mencakup aspek kualitas dan keamanan produk. Dengan sertifikasi halal, konsumen dapat lebih percaya dan yakin bahwa produk yang mereka konsumsi telah melalui proses produksi yang sesuai dengan standar kehalalan yang ketat.

Kasatgas Kota Malang menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan dan pendampingan bagi UMKM dan pemilik kantin yang berminat untuk mendaftarkan produk mereka sebagai produk halal. Pendaftaran sertifikat halal selfdeclare diharapkan dapat meningkatkan jumlah produk halal dari UMKM dan kantin di Kota Malang, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi para pelaku usaha tersebut.

Dalam kesempatan ini, peserta Publik Hearing juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang proses pendaftaran serta berbagai kebijakan terkait sertifikasi halal. Acara ini berlangsung dengan antusias, dan diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi seluruh peserta.

Dengan diselenggarakannya Publik Hearing ini, diharapkan semakin banyak Pelaku Usaha UMKM dan pemilik kantin di Kota Malang yang menyadari pentingnya memiliki sertifikat halal untuk produk mereka. Dengan begitu, pasar halal di Kota Malang dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian serta kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal.(HUMAS)

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.