Kemenag Kota Malang Kembali Terbaik Ke III

Dalam rangka megawal satuan kerja dalam penggunaan anggaran khususnya dalam hal belanja sehingga eksekusi program bisa menjadi lebih baik dan lebih tepat, KPPN Malang kembali memberikan penghargaan IKPA terbaik. Dengan pemberian penghargaan ini diharapkan anggaran belanja bisa delivered / tersampaikan dengan baik dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

IKPA menjadi alat untuk menilai suatu satker dalam mengelola anggarannya. Salah satu indikator adalah terkait penyerapan anggaran. Dengan adanya IKPA ini diharapkan agar penyerapan anggaran tidak terjadi di satu titik saja (menumpuk di akhir tahun), melainkan penyerapannya merata.

Kantor Kementerian Agama Kota Malang memperoleh Penghargaan Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, pada Kamis (11/11).

Kantor Kementerian Agama Kota Malang meraih skor IKPA 98,49 sehingga mendapat Terbaik III untuk kategori Pagu Kecil untuk semester ke III. Dengan demikian Kemenag Kota Malang mempertahankan posisi terbaik ke III pada semester ke II beberapa bulan lalu.

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 13 indikator dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

Pengukuran kinerja tahun 2021 pelaksanaan anggaran berdasar PER-4/PB/2021 dilakukan dengan menggunakan variabel-variabel yang terkait dengan pelaksanaan anggaran sebagai indikatornya, yaitu
1. Penyerapan Anggaran (bobot nilai 15%),
2. Data kontrak (bobot nikai 10%),
3. Penyelesaian tagihan (bobot nilai 10%),
4. Capaian output (bobot nikai 17%),
5. Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan uang persediaan (bobot nilai 8%),
6. Revisi DIPA (bobot nilai 5%),
7. Deviasi Halaman III DIPA (bobot nilai 5%),
8. LPJ bendahara (bobot nilai 5%),
9. Perencanaan kas (bobot nilai 5%),
10. Kesalahan surat perintah membayar (bobot nilai 5%),
11. Retur surat perintah pencairan dana (bobot nilai 5%),
12. pagu minus (bobot nilai 5%),
13. Dispensasi SPM (bobot nilai 5%).

"Alhamdulillah, kerja kolosal pegawai di Kantor Kementerian Agama Kota Malang meraih penghargaan IKPA 2021 dari KPPN Malang, semoga penghargaan ini menjadi pertanda Kemenag Kota Malang meraih predikat WBK pada 9 Desember 2021 nanti dan dapat meningkatkan semangat kerja seluruh pegawai dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.” tutur Muhtar Hazawawi yang menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang sejak 2019 itu bersyukur.



Ika Shahihah, SE.

Penulis yang bernama Ika Shahihah, SE. ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Perencana dan Agen Perubahan.