Kota Malang -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam rangka studi komparasi pengelolaan wakaf tunai, Senin (28/4). Kunjungan ini menjadi bukti kepercayaan terhadap Kemenag Kota Malang sebagai model pengelolaan wakaf tunai yang produktif dan inovatif.
Kunjungan Studi Komparasi DPRD Sukabumi
Kegiatan yang berlangsung di Minihall Kemenag Kota Malang ini dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Ahmad Hadiri, M.Ag., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Malang, perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Malang, serta perwakilan nadzir wakaf tunai.
Pengelolaan Berbasis Regulasi Resmi
Dalam paparannya, Beliau menegaskan bahwa pengelolaan wakaf tunai di Kota Malang berpedoman pada regulasi resmi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Ia juga menekankan pentingnya menyalurkan wakaf melalui lembaga resmi seperti BWI.
Wakaf Tunai Produktif dan Berkelanjutan
"Pengelolaan wakaf tunai harus dilakukan secara produktif agar nilai pokok tetap terjaga dan manfaatnya berkelanjutan. Di Kota Malang, penghimpunan wakaf tunai telah berjalan selama dua tahun dengan nilai hampir mencapai satu miliar rupiah," ujarnya.
Partisipasi Sukarela ASN
Partisipasi aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program wakaf tunai menjadi kekuatan utama. Melalui mekanisme sukarela, para ASN dapat mewakafkan sebagian penghasilannya kapan saja, sepenuhnya atas dasar kesadaran dan keikhlasan.
Fleksibilitas dan Manfaat Wakaf Tunai
Wakaf tunai, menurut Pak Hadiri, memiliki fleksibilitas lebih tinggi dibandingkan zakat, karena hasil pengelolaannya dapat dialokasikan untuk berbagai program sosial dan keagamaan, sepanjang nilai pokok tetap terjaga.
Bukti Nyata Pemanfaatan
Salah satu wujud nyata keberhasilan pengelolaan wakaf tunai di Kota Malang adalah terwujudnya program Kampung Qoryah Sakinah, yang tidak hanya memperkuat kualitas kehidupan sosial, tetapi juga meningkatkan ekonomi dan keagamaan masyarakat.
Dukungan terhadap Dunia Pendidikan
Ketua BWI Kota Malang, Chandra Achmady, SE., menambahkan bahwa manfaat wakaf tunai juga mendukung keberhasilan pelaksanaan program Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 13 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di lingkungan Kemenag Kota Malang.
"Ini merupakan bentuk optimalisasi wakaf tunai di sektor pendidikan, yang berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pendidikan agama," jelasnya.
Optimalisasi Pelaksanaan Regulasi
Terkait regulasi, Perwakilan Bagian Kesra Kota Malang, Isnan Alami, S.Ag., menilai bahwa regulasi tentang wakaf yang ada sudah memadai, sehingga yang perlu ditekankan adalah optimalisasi pelaksanaan di lapangan, bukan penambahan regulasi baru.
Diskusi Interaktif Akhiri Kegiatan
Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif antara DPRD Kabupaten Sukabumi, Kemenag Kota Malang, BWI, nadzir, dan Kesra. Diskusi ini memperkuat komitmen bersama untuk mendorong pengelolaan wakaf tunai yang amanah, produktif, dan berkelanjutan. Humas