Kota Malang -- Dalam rangka menyesuaikan dengan kebijakan baru terkait Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Kantor Kementerian Agama Kota Malang menggelar kegiatan "Koordinasi dan Sosialisasi Kepdirjen Pendis No. 2670 Tahun 2021". Bertempat di Minihall Kantor Kementerian Agama Kota Malang, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Gus Shampton; Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Sukirman, M.Pd., beserta tim; dan Kepala PKPPS dari berbagai pondok pesantren di Kota Malang. (20/2)
PKPPS Tidak Lagi Menerima Siswa Baru
Dalam sambutannya, Gus Shampton menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari jejaring kebijakan nasional. Salah satu poin pentingnya adalah penghapusan PKPPS sebagai lembaga yang dapat menerima siswa baru.
"Bahwa kita semua ini adalah jejaring dari presiden. Salah satu kebijakan strategis saat ini adalah penghapusan PKPPS. Karena itu, pesantren yang mengelola PKPPS harus bersiap untuk beralih ke jalur pendidikan lain yang lebih terintegrasi," ujar Gus Shampton.
Dua Alternatif Jalur Pendidikan Pesantren
Untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan pesantren, pemerintah memberikan dua alternatif jalur pendidikan formal yang dapat dipilih:
1. Pendidikan Diniyah Formal (PDF): Lembaga pendidikan Islam yang diselenggarakan di pesantren, dengan kurikulum terstruktur, berjenjang, dan berada di jalur pendidikan formal yang diakui oleh kementerian.
2. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM): Satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh pesantren, berada di jalur pendidikan pesantren dan memiliki fleksibilitas dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Arahan Direktur Pesantren
Melalui sambungan telepon, Direktur Pesantren menyampaikan bahwa satuan pendidikan pesantren nonformal masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Masayih. Namun, untuk PKPPS yang tidak lagi diperbolehkan menerima siswa baru, pesantren pengelola didorong untuk beralih ke SPM atau PDF yang dibina langsung oleh Kementerian Agama.
"Ini adalah kesempatan bagi pesantren untuk mengoptimalkan sistem pendidikan mereka dengan beralih ke jalur yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan," ungkap Direktur Pesantren.
Respons Peserta Sosialisasi
Sementara itu, Sukirman, M.Pd., Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya menyesuaikan kebijakan, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren. "Kami berharap pesantren dapat segera menyesuaikan diri dan mempersiapkan transisi ini dengan baik. Kementerian Agama akan terus mendampingi dalam proses ini," jelasnya.
Kegiatan ini mendapat tanggapan positif dari para peserta. Salah satu kepala PKPPS menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat membantu memberikan kejelasan arah bagi pesantren dalam menghadapi perubahan kebijakan. Humas