Kemenag Geber Sertifikasi Tanah KUA

Kementerian Agama Kota Malang bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Malang melakukan pengukuran Tanah Hibah dari Pemerintah Daerah Kota Malang untuk tiga Kantor Urusan Agama, Rabu (24/02/22). Secara simbolis tanah hibah ini telah di serahkan pada 24 Januari 2022 di MtsN 1 Malang (baca juga: tiga kua resmi berdiri diatas tanah milik kemenag)

Didampingi Humas Kemenag Kota Malang Muhammad Nur Hidayah, dua orang petugas Ridwan dan Fahmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan bahwa tanah hibah yang diberikan Pememerintah Kota Malang pada Kecamatan Lowokwaru, Klojen dan Sukun tersebut diperuntukkan untuk tanah yang diatasnya sudah digunakan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pelayanan masyarakat.

“Proses pengukuran tanah ini untuk meningkatkan status tanah menjadi hak milik Kementerian Agama kita geber agar segera terbit Sertifikat dan bisa kita ajukan pembangunannya melalui SBSN tahun depan,” tegas Muhtar Hazawawi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang.

"Untuk mendapatkan bantuan pembangunan KUA dari Kantor Kemenag RI khususnya dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), status tanah yang akan digunakan harus tanah milik Kementerian Agama, sementara sebelum dihibahkan walikota, status tanah masih tanah Pemerintah Kota sehingga kita tidak bisa membangun dengan anggaran Kemenag." tambahnya.

“Pengukuran dan pematokan tanah ini dimaksudkan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari serta untuk mempercepat proses pensertifikasian tanah hibah tersebut,” ujar Nur Hidayah.

Pemetaan dan pengukuran tanah dilakukan sebagai dasar pembuatan sertifikat tanah yang merupakan salah satu syarat penting administrasi kepemilikan, terlebih bagi tanah hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan.

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.