Kota Malang (MIN 2) – Dalam rangka mencegah adanya tindakan Bullying di lingkungan Sekolah, MIN 2 Kota Malang bekerjasama dengan Polsek Kec. Sukun bersepakat untuk memberikan materi terkait pentingnya memahami dengan jelas arti dari Bullying, jenis Bullying dan dampak bullying kepada siswa Mindatama, utamanya kelas 4,5 dan 6. Sosialisasi tersebut dilaksanakan setelah selesai upacara Bendera pada Senin (7/8/2023) di Masjid An Nahdh.
Materi tentang Sosialisasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolsek Kec. Sukun Kompol Nyoto Gelar. Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan kepada siswa Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang. Beliau juga menyampaikan bentuk pembulyan diantaranya adalah Fisik, Psikis, Seksual dan Penelantaran.
“Misalnya jika ada anak yang bertubuh besar, kalian tidak boleh memanggilnya dengan nama Gendut, karena hal itu termasuk pembullyan fisik.” Tuturnya.
Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa dampak pembullyan sangat berbahaya dan kasus bunuh diri kerap terjadi karena seorang anak yang sering di bully. Karena itu pelaku pembullyan bisa dilaporkan ke kepolisian karena juga termasuk tindakan pidana.
“Jangan sampai di Sekolah tercinta kita ini terjadi Pembullyan, jika menemui segera laporkan kepada Bapak Ibu Guru” tuturnya.
Di akhir acara, beliau meluangkan Tanya jawab kepada siswa dan memberikan kuis yang mengandung pertanyaan tentang materi pembullyan. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan bersalam salaman. (BI)