Kabar Baik: Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tenang dengan Ihram Isytirath

Mimpi berhaji bisa jadi terhalang usia lanjut atau kondisi kesehatan yang kurang prima. Namun, kabar baik kini hadir untuk para jemaah haji yang memiliki keraguan tersebut. Petugas PPIH dari kemenag Kota Malang tengah proaktif memberikan sosialisasi mengenai "niat ihram isytirath". Ini adalah solusi yang memudahkan jemaah haji untuk tetap bisa beribadah meski dengan kondisi tertentu.

Ihram, yang merupakan salah satu rukun wajib haji, biasanya mengharuskan jemaah untuk menjalankan rangkaian ibadah haji secara penuh. Namun, niat ihram isytirath memberikan keringanan. Jemaah dapat mensyaratkan kemudahan berupa "tahallul" atau berhenti dari ihram jika terkendala oleh sakit atau kesulitan lain selama ibadah. Landasannya pun berasal dari hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim.

Hadits tersebut menceritakan kisah Dhuba'ah binti Zubair, seorang wanita yang memiliki keinginan kuat untuk berhaji namun terhalang oleh sakit. Nabi Muhammad SAW memberikan solusi dengan menganjurkannya untuk berniat ihram dengan menyertakan syarat tersebut.

Hal ini diperkuat oleh pendapat Ma'sum Anshori dalam Fiqih Ibadah. Beliau menjelaskan bahwa niat ihram isytirath memang ditujukan khususnya bagi jemaah haji lansia atau yang memiliki kondisi kesehatan yang kurang prima. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para jemaah haji yang khawatir kondisi kesehatan bisa tetap mantap menjalankan ibadah haji tanpa rasa was-was.

PPIH Kota Malang dengan sigap turun tangan memberikan sosialisasi langsung kepada para jemaah lansia di kamar mereka. Ini menunjukkan kepedulian terhadap hak para jemaah haji untuk menjalankan ibadah haji meski dengan kondisi khusus. Niat ihram isytirath menjadi angin segar bagi para jemaah yang selama ini mengendam keraguan. Semoga dengan adanya keringanan ini, semakin banyak jemaah haji yang bisa mewujudkan mimpinya untuk beribadah haji ke tanah suci.(HUMAS)

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.