Kementerian Agama Kota Malang terus meneguhkan semangat berintegritas dalam pelayanan masyarakat. Termasuk didalamnya Kementerian Agama Kota Malang mendorong seluruh madrasah-madrasah untuk menegakkan bangunan integritas dalam penyelenggaraan layanan pendidikannya.
Berpijak pada semangat ini, Kementerian Agama Kota Malang tidak saja memberikan pembinaan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, tetapi juga pendampingan dalam upaya membangun akuntabilitas penggunaan dana komite maupun dana dipa.
Setelah melakukan evaluasi atas pengawasan laporan penggunaan dana komite maupun dana dipa, Kemenag Kota Malang menunjuk H. Chandra Ahmady SE purna tugas Kasi PD Pontren sebagai pihak netral yang bebas dari kepentingan Kantor Kementerian Agama maupun Madrasah untuk mendampingi Paguyuban Komite Madrasah se Kota Malang untuk membuat juknis bersama dalam pemanfaatan dana Komite agar lebih transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Giat maraton sejak awal oktober hingga 11 Desember 2023 penyusunan juknis pemanfaatan anggaran komite ini diikuti oleh seluruh anggota komite Madrasah se Kota Malang, Kepala dan Wakil Kepala Madrasah se Kota Malang, juga para pegiat pendidikan dari Perguruan Tinggi se Kota Malang.
Penyusunan juknis yang diinisiasi langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang ini merupakkan upaya mitigasi resiko terjadinya benturan kepentingan. Benturan kepentingan yang didefinisikan sebagai situasi di mana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya, harus dilakukan pengendalian agar segala yang dihimpun dari rakyat dapat dipertanggungjawabkan dan aparat negara sebagai pelayan rakyat tidak terciderai integritasnya.