"Ada dua masjid, masjid konsumtif dan masjid produktif. Masjid konsumtif adalah masjid yang hanya bisa menghabiskan uang dan hanya akan menjadi beban jamaah masjid saja. Tak jarang pula ada masjid yang lebih sibuk berdandan, namun abai pada lingkungan. Programnya renovasi interior, perbaikan menara, menambah lantai atas, atau sekadar modifikasi pagar. Sebagai pendukung, kotak amal terus-menerus digelar di jalanan. Kadang mengganggu kenyamanan. Keberadaan wakaf masjid, dalam kasus ini, kerap malah jadi beban pengurus dan masyarakat sekitar. Sementara masjid produktif, mampu menjadi masjid ideal yang mampu mengoptimalkan perannya secara ubudiyah ukhrowiyah dan muamalah dunyawiyah.” Jelas Dr. Sudirman MA.
Padahal, masjid bisa dikelola agar produktif dan memberi nilai tambah. Tidak hanya jadi penadah sedekah. Payung hukum yang bisa dipakai adalah ketentuan wakaf. Sebagian besar tanah masjid adalah wakaf. Yakni properti pribadi yang diserahkan jadi milik Allah, agar dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umum.
Dengan logika wakaf, tanah masjid bisa digunakan untuk berbagai usaha produktif, sejauh tak bertentangan dengan prinsip Islam. Masjid Nabawi pada masa Nabi pun sudah memberi teladan bahwa fungsinya tidak sekadar ibadah. Usaha produktif juga mewarnai pola pengelolaan Masjid Nabawi masa kini. Sebagian lahan wakafnya disewakan untuk hotel berbintang. Untungnya diputar buat operasional rutin masjid dan kegiatan sosial.
“Perubahan cara berfikir dari masjid konsumtif menjadi masjid produktif merupakan upaya mengembalikan fungsi masjid sebagaimana era Rasulullah. Ismail Raji Al-Faruqi, pakar kebudayaan Islam asal Palestina, mencatat, sejak zaman Nabi Muhammad, 14 abad silam, masjid punya ragam fungsi. Tidak hanya tempat ritual murni (ibadah mahdah): seperti salat dan iktikaf. Komplek masjid juga jadi pusat pemerintahan, markas militer, sentra pendidikan, bahkan ruang tawanan perang.” Lanjutnya.
Di Masjid Nabawi, masjid kedua yang didirikan Nabi di Madinah, terdapat ruang bernama suffah yang dipakai menampung program santunan fakir-miskin. M. Quraish Shihab, pakar tafsir Al-Quran terkemuka di Tanah Air, merangkum minimal ada 10 fungsi Masjid Nabawi pada periode awal sejarah Islam. Masjid adalah rumah Allah SWT yang suci dan menjadi pusat peradaban (Islamic Center) Selain sebagai rumah ibadah, masjid memiliki fungsi sosial yang penting dan fungsi ekonomi yang potensial. Faktanya Masjid di Indonesia ada sekitar 800.000 buah dengan jumlah penduduk Muslim 85,2% = 200 juta jiwa. 1 masjid=250 orang.
Pernyataan ini disampaikan Dr. Sudirman MA dalam sosialisasi dan pendampingan pengelolaan wakaf produktifk berbasis masjid bagi takmir masjid dan nadzir yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Malang bekerja sama dengan Kemenag Kota Malang pada Ahad, 31 Oktober 2021 di Aula Kementerian Agama Kota Malang.
Sementara itu Ketua BWI Perwakilan Kota Malang menyatakan bahwa giat ini merupakan program untuk membangkitkan wakaf produktif dan berupaya menjadikan masjid-masjid yang mempunyai wakaf produktif untuk didampingi dan dikembangkan. Giat diakhiri dengan diskusi pengembangan wakaf produktif oleh peserta.