Jangan Jadikan Ibadah Media Penularan Covid

Malang, 11 Mei 2021, Kantor Kementerian Agama Kota Malang menggelar rapat pimpinan, untuk mensikapi surat edaran gubernur terkait penyelenggaraan shalat idul fitri dan beberapa masalah berkaitan dengan pembangunan Zona Integritas. Surat Edaran Gubernur ini mempertegas SE Menteri Agama No. 4 Tahun 2021. Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Dr. Muhtar Hazawawi juga mensosialisasikan hasil rapat dengan Pemerintah Kota Malang dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang.

Dalam sambutannya, Dr. Muhtar Hazawawi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Malang mempersilakan warganya menggelar shalat Idul Fitri 1442 di masjid tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Shalat Idul Fitri diizinkan digelar secara berjemaah karena Malang berada di zona kuning atau risiko ringan penyebaran Covid-19. "tetapi saya tegaskan ASN Kemenag Kota Malang harus bisa menjadi role model/contoh tauladan dalam menjalankan protokol kesehatan, jangan sampai lengah" tegasnya.

Berdasar surat edaran Gubernur Jawa Timur, yang boleh melaksanakan shalat Idul Fitri itu adalah zona kuning dan hijau. Zona oranye atau bahkan zona merah tidak diperbolehkan. Ketentuan zona ini juga berdasar pada standar Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Maka sesuai dengan ketentuan itu, boleh melakukan Shalat Idul Fitri dengan tetap menerapkan protokol penanganan Covid-19," katanya. ASN Kemenag harus memberi contoh dan ikut mengawasi dalam penataan shaf di masjid. Selain itu, seluruh jemaah diminta berwudhu di rumah sehingga sudah dalam keadaan suci saat berangkat ke masjid. Masing-masing jemaah juga harus membawa sajadah atau alas shalat masing-masing.

"Shaf harus ditata, dia sudah pakai wudhu dari rumah, sudah suci. Ketiga dia harus pakai alas (sajadah) dan alas kaki diamankan masing-masing sehingga tidak terjadi kerumunan," tegasnya. Jemaah juga diminta teratur saat meninggalkan masjid supaya tidak menimbulkan kerumunan. Takmir masjid diminta untuk mengatur kepulangan para jamaah supaya tidak keluar secara serentak. "Ketika pulang tidak boleh ada kerumunan, nanti akan diatur oleh masing-masing panitia atau takmir masing-masing," katanya.

Drs Muhlis MM dalam kesempatan tersebut menambahkan: "Umpama menjaga kehati-hatian kemudian shalat id dirumah, tidak masalah dan tidak merusak keabsahan shalat id, tetap mendapat pahala, bahkan pahalanya bisa lebih bila diniatkan untuk menjaga sesama muslim dari penularan wabah yang sekarang sendang terjadi, jangan sampai ibadah menjadi fitnah, karena menjadi media penularan covid."

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.