Malang, 1 November 2023 – Sebagai tindak lanjut pelaporan terkait pengeras suara masjid atau musholla ke kantor kelurahan dan kantor kecamatan, Kepala Kementerian Agama Kota Malang, KH. Achmad Shampton, atau yang lebih akrab disapa Gus Shampton, mengadakan pertemuan penting dengan takmir masjid, perwakilan kelurahan, dan perwakilan kecamatan di wilayah Kelurahan Tunjungsekar Kec. Lowokwaru. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penggunaan pengeras suara di masjid sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor SE.05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla.
Gus Shampton memaparkan pentingnya pengelolaan pengeras suara di masjid sebagai sarana untuk menyampaikan pesan agama kepada masyarakat. Beliau menyatakan bahwa Kementerian Agama telah beberapa kali mensosialisasikan hal ini melalui media cetak dan media sosial kemenag Kota Malang. Gus Shampton berharap pertemuan tersebut akan menghasilkan kesepakatan bersama antara takmir masjid, perwakilan kelurahan, dan perwakilan kecamatan terkait penggunaan pengeras suara sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Plt. Kasi Bimas Islam, Zaenal Anwar, menjelaskan lebih lanjut mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama tahun 2022. Beberapa poin penting yang tercakup dalam surat edaran tersebut adalah, Pengeras Suara Dalam dan Luar: Surat edaran ini membedakan antara pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam digunakan untuk pengeras suara yang difungsikan di dalam ruangan masjid atau musholla, sedangkan pengeras suara luar digunakan untuk pengeras suara yang difungsikan di luar ruangan masjid atau musholla. Tujuan Penggunaan Pengeras Suara: Penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla memiliki tujuan tertentu, seperti mengingatkan masyarakat melalui pengajian Al-Qur'an, sholawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu. Selain itu, pengeras suara juga digunakan untuk menyampaikan suara muazin kepada jemaah saat azan, suara imam kepada makmum saat salat berjemaah, serta suara khatib dan penceramah kepada jemaah. Pengeras suara juga digunakan untuk menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas, baik di dalam maupun di luar masjid atau musholla.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla di wilayah Kel. Tunjungsekar Kec. Lowokwaru sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Kesepakatan bersama yang diharapkan dapat meminimalisir konflik terkait penggunaan pengeras suara dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Malang.(HUMAS)