Malang, 14 April 2025 — Sebuah langkah konkret dalam memperkuat legalitas tanah wakaf rumah ibadah diwujudkan melalui kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Malang dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang. Dalam sebuah seremoni sederhana namun bermakna, kedua instansi ini melakukan penyerahan dokumen hasil kegiatan survei dan pendataan rumah ibadah di wilayah Kota Malang.
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Malang, Edwin Aprianto, S.P., M.AP., MPP., kepada Plh. Kepala Kemenag Kota Malang, H. Ahmad Hadiri, M.Ag., yang diwakili oleh Nurul Istiqomah, S.Pd.I., M.Pd. selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha serta Zainal Anwar, S.Sy., M.H., selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
Sebanyak 1.291 data rumah ibadah diserahkan secara resmi, yang terdiri dari 619 masjid dan 672 musholla. Dari jumlah tersebut, tercatat 345 masjid dan 406 musholla belum bersertifikat, sedangkan 274 masjid dan 266 musholla sudah memiliki sertifikat wakaf.
Dalam keterangannya, Edwin Aprianto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses legalisasi aset wakaf, khususnya rumah ibadah. “Kami berharap data ini bisa menjadi pijakan penting bagi langkah-langkah lanjut dalam mewujudkan kepastian hukum tanah wakaf,” ujar Edwin.
Sementara itu, Nurul Istiqomah menyambut baik kolaborasi ini sebagai upaya bersama yang membawa dampak besar bagi masyarakat. “Legalitas tanah rumah ibadah bukan hanya soal dokumen, tapi juga jaminan keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan di tengah masyarakat,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim lapangan yang telah bekerja maksimal demi mengumpulkan data valid di lapangan.
Penyerahan ini menandai bagian penting dari sinergi antara dua lembaga negara dalam mengawal aset umat. Ke depan, hasil pendataan ini akan menjadi dasar percepatan proses sertifikasi tanah wakaf, sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas rumah ibadah di Kota Malang.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa dengan kolaborasi dan semangat pelayanan, tata kelola wakaf di Kota Malang bisa terus ditingkatkan demi kemaslahatan bersama.(HUMAS)