Kota Malang -- Inovasi "Pagar Nikah" yang diterapkan oleh Kementerian Agama Kota Malang terus menunjukkan dampak positif dalam meningkatkan integritas layanan publik, khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungkandang. Hal ini terungkap dalam wawancara dengan Plt. Kepala KUA Kedungkandang sekaligus Penghulu Pertama, Tikno, S. Sy. (17/2)
Menurut Tikno, "Pagar Nikah" yang bertujuan untuk mencegah gratifikasi dalam proses pernikahan, telah membawa perubahan signifikan di masyarakat. “Sejak pelaksanaan inovasi ini, masyarakat mulai sadar bahwa gratifikasi dalam pernikahan itu tidak diperbolehkan. Kami tidak lagi merasa terbebani dengan harus menolak pemberian-pemberian dari masyarakat,” ungkapnya.
Namun, di sisi lain, pelaksanaan inovasi ini di lapangan tidak lepas dari kendala. Salah satu masalah yang sering dihadapi adalah kurangnya sosialisasi kepada pihak-pihak pendukung acara pernikahan seperti wedding organizer (WO) dan fotografer. Tikno menjelaskan, “Kadang-kadang mereka menyisihkan alat peraga 'Pagar Nikah' dari meja akad. Akibatnya, kami harus meminta agar difoto ulang agar aturan tetap ditegakkan.” Tikno berharap agar Kementerian Agama dapat melakukan sosialisasi lebih luas kepada pihak-pihak terkait.
Kendala SDM dan Kontrol Terhadap MUDIN
Selain itu, kekurangan sumber daya manusia (SDM) menjadi tantangan utama di KUA Kedungkandang. “Kalau ada satu staf saja yang tidak masuk, pelayanan langsung terasa berat,” ujar Tikno. Hal ini menjadi salah satu penghambat optimalisasi layanan, terutama dalam pembangunan zona integritas.
Tikno juga menyoroti permasalahan terkait petugas pembantu pernikahan atau MUDIN (Modin). Karena tidak berada di bawah kendali langsung KUA, perilaku mereka sulit dikontrol. “Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada yang membayar biaya pernikahan lebih dari dua kali lipat dari tarif resmi. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” jelasnya. Tikno berharap masyarakat dapat mendaftarkan pernikahan langsung ke KUA untuk menghindari hal-hal semacam ini.
Dampak Positif di Masyarakat
Meski demikian, dampak positif dari "Pagar Nikah" sudah mulai dirasakan. Tikno mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi semakin meningkat. Bahkan, dalam satu hari, dirinya pernah menghadiri empat akad nikah tanpa menerima satu pun pemberian dari pihak mempelai. “Kami merasa lebih nyaman dan tidak lagi terbebani dengan harus menolak pemberian,” kata Tikno.
Namun, ia mengakui bahwa masih ada masyarakat yang memiliki keinginan kuat untuk memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih. “Kadang kami harus keras menolak. Tapi setidaknya ini menunjukkan bahwa perubahan di masyarakat mulai terjadi,” tambahnya.
Tikno berharap inovasi ini terus mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku pendukung pernikahan. Dengan demikian, "Pagar Nikah" dapat semakin memperkokoh integritas layanan di KUA, sekaligus menjadi inspirasi bagi daerah lain. Humas