Humas 5.0 : Reputation Building

*Humas 5.0 : Reputational Building*

Ada yang menarik pada acara Penguatan Pembangunan Zona Integritas oleh Pusdiklat Tenaga Administari Balitbang dan Diklat Kemenag RI. Seorang narasumber yang juga widyaiswara, Dr. Ispawati Asri, MM, memberikan sentilan kepada seorang peserta yang ditunjuk menjadi petugas dalam acara tesebut,

“Seharusnya semua yang akan bertugas memahami protokoler dalam acara kedinasan,” mendengar sentilan ini tentu saja banyak hadirin yang bertanya-tanya apa yang dimaksud oleh sang pembicara.

“Jika anda pernah hadir dalam acara kedinasan di Istana Negara, maka anda pasti tidak diperkenankan masuk, jika menggunakan celana panjang – bagi yang wanita. Karena dalam protokoler kedinasan tidak diperkenankan. Inilah pentingnya semua pegawai memahami tentang tugas seorang humas.”

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tugas dan peran humas pada era 5.0 sudah tidak lagi hanya mendokumentasikan acara, atau menuliskan berita kegiatan, tetapi adalah *Reputational Building* - atau *membangun Reputasi*
Tentu yang dimaksud adalah reputasi instansi dalam hal ini adalah Kementerian Agama. Reputational Building ini tidak semata-mata tugas mereka yang mempunyai jabatan fungsional humas, tetapi semua ASN yang ada di Kementerian Agama adalah praktisi humas.

Salah satu unsur dari reputational building ini adalah membangun personal branding – yaitu bagaimana kesan orang lain di luar terhadap ASN Kemenag. Oleh karena setiap ASN membawa misi membangun reputasi institusi, maka tidak bisa dielakkan lagi citra Kemenag juga tergantung dari ASN-nya. Salah satu cara membangun personal branding adalah dengan memperhatikan personal grooming – atau penampilan personal.

Maka sudah seharusnya setiap penampilan ASN – apalagi ketika berhadapan dengan layanan masyarakat perlu diperhatikan, jangan sampai hal-hal kecil bisa menodai kesan baik masyakrat terhadap petugas dan terlebih kepada institusinya.

Reputational building ini bisa dilakukan dengan berbagai aspek, seperti saat seorang penghulu bertugas melakukan pencatatan nikah di masyakarat, maka semua prilaku dari penampilan hingga bagaimana dia melayani masyarakat adalah membangun atau meruntuhkan reputasi Kemenag.

Apa yang disampaikan oleh pemateri ini sangat selaras dengan apa yang sedang diupayakan oleh Kemenag Kota Malang dalam membangun ZI dengan meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat. (hmc)

Heri Mulyo Cahyo

Penulis yang bernama Heri Mulyo Cahyo ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Reporter Kemenag Kota Malang.