Hindarkan ASN Dari Gratifikasi, Kemenag Edarkan Surat Himbauan

Melalui surat edaran No. B-108/Kk.13.25.3/PS.00/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 Kemenag Kota Malang menghimbau seluruh ASN untukn Tidak Menerima Gratifikasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama dan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi. Serta untuk meningkatkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. selanjutnya kami menghimbau agar seluruh ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Malang tidak menerima/memberikan dalam bentuk uang, barang atau fasilitas baik dari masyarakat dan/atau pegawai/pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang dapat menimbulkan Gratifikasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila ada pegawai/pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang memintakan dan/atau melakukan gratifikasi, untuk disampaikan melalui Kotak Surat yang telah tersedia.

Surat Ditanda tangani oleh Kepala Kementerian Agama Kota Malang

Achmad Shampton

Penulis yang bernama Achmad Shampton ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama .