Haji 2025 Akan Berbeda, Simak Kebijakan Baru yang Mulai Berlaku

Kota Surabaya – Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur menggelar sosialisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2025 di Asrama Haji Surabaya pada Senin (4/2).

Sosialisasi ini menghadirkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebagai narasumber utama, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Dr. Akhmad Sruji Bahtiar, kepala Kemenag kabupaten/kota se-Jawa Timur, dan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) dari berbagai daerah di provinsi tersebut.

Dalam paparannya, Marwan Dasopang menjelaskan beberapa perubahan penting terkait penyelenggaraan haji tahun 2025. Salah satunya adalah penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Marwan menjelaskan bahwa Komisi VIII DPR RI terus berupaya untuk memastikan biaya haji tetap terjangkau bagi calon jemaah meskipun ada perubahan dalam biaya operasional. "Pada tahun 2025, BIPIH yang harus dibayarkan mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya.

Namun, besaran BIPIH untuk jemaah haji asal Jawa Timur masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) RI yang diperkirakan akan segera ditetapkan dalam pekan ini.

Perubahan Penyelenggaraan Haji Mulai 2026

Marwan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan haji 2025 akan menjadi yang terakhir di bawah Kementerian Agama RI. Mulai tahun 2026, penyelenggaraan ibadah haji akan sepenuhnya diserahkan kepada Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BPH RI), yang akan bertanggung jawab penuh terhadap operasional haji ke depan.

“Dengan adanya perubahan ini, pemerintah juga akan menyiapkan Undang-Undang (UU) Haji terbaru guna menyempurnakan regulasi yang ada. Harapannya, sistem penyelenggaraan haji menjadi lebih efisien dan transparan,” ujar Marwan.

Skema Tanazul dan Murur untuk Kenyamanan Jemaah Lansia

Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta menyarankan agar skema tanazul dan murur tetap diterapkan. Skema tanazul memberikan kemudahan pemulangan lebih cepat bagi jemaah yang telah menyelesaikan seluruh prosesi rukun dan wajib haji. Hal ini bertujuan mengurangi kepadatan jemaah di Makkah dan Madinah, serta memberikan kenyamanan bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik.

Sementara itu, skema murur memungkinkan jemaah melintas di Muzdalifah tanpa harus bermalam di sana. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan, kelelahan, serta gangguan kesehatan, terutama bagi jemaah lanjut usia dan yang memiliki kondisi fisik lemah.

Kemenag Jatim Siap Mendukung Kebijakan Baru

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Dr. Akhmad Sruji Bahtiar, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan Presiden RI terkait perubahan pelaksanaan ibadah haji mulai tahun 2026. “Kami akan memastikan seluruh proses transisi ini berjalan dengan baik, sehingga pelayanan bagi jemaah haji tetap optimal,” katanya.

Perwakilan Kemenag Kota Malang, Dr. Subhan, menambahkan pentingnya sosialisasi ini agar seluruh pihak dapat memahami aturan dan kebijakan terbaru terkait penyelenggaraan haji. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ada kebingungan atau kesalahpahaman dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2025,” ujarnya.

Momentum Peningkatan Pelayanan Haji

Acara sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi pemangku kepentingan haji di Jawa Timur untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan penyelenggaraan haji 2025, sekaligus memberikan masukan guna peningkatan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia. Humas

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.