Evaluasi dan Strategi Peningkatan Kualitas Pendidikan

Malang, 11 Februari 2025 – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang menggelar Rapat Bedah Perkin (Perjanjian Kinerja) untuk Seksi Pendidikan Madrasah di Mini Hall Kemenag Kota Malang. Acara ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Abdul Mughni, S.Ag., M.Pd., beserta para pengawas, perencana, dan staf Pendidikan Madrasah.

Dalam pertemuan ini, Abdul Mughni menegaskan bahwa bedah Perkin merupakan langkah penting dalam menganalisis dan mengevaluasi sistem pendidikan madrasah. Tujuannya adalah mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, sekaligus mencari solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.

Beberapa langkah utama yang dibahas dalam evaluasi ini meliputi:

  1. Identifikasi Kekuatan dan Kelemahan – Melakukan analisis mendalam terkait kualitas pendidikan madrasah, baik dari segi tenaga pendidik, sarana prasarana, maupun sistem pembelajaran.
  2. Analisis Data – Mengumpulkan dan menelaah informasi terkait mutu pendidikan untuk menentukan langkah strategis yang diperlukan.
  3. Strategi dan Rencana Aksi – Mengembangkan kebijakan dan rencana kerja guna meningkatkan kualitas pendidikan madrasah.
  4. Monitoring dan Evaluasi – Melakukan pengawasan berkala terhadap implementasi kebijakan dan strategi yang telah disusun.

Salah satu fokus utama dalam pembahasan adalah indikator kinerja yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana madrasah. Seksi Pendidikan Madrasah akan melakukan pemantauan luas kelas, jumlah siswa, serta fasilitas penunjang lainnya guna memastikan standar yang sesuai. Selain itu, untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan, dilakukan pendataan anak kelas 1 MI yang sebelumnya telah mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui sistem Google Form dan monitoring PPDB madrasah.

Para pengawas juga diminta berperan aktif dalam mengurangi angka putus sekolah dan memastikan setiap siswa dalam satu kohort dapat lulus tepat waktu. Sementara itu, bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah memenuhi kualifikasi S1, Seksi Pendma akan melakukan verifikasi data dan ijazah mereka. Selain itu, bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, proses persetujuan dan penerbitan SKBK, SKMT, serta SKAKPT akan dilakukan melalui aplikasi EMIS GTK 4.0 untuk memperlancar pengajuan tunjangan profesi.

Dengan adanya bedah Perkin ini, diharapkan kualitas pendidikan madrasah di Kota Malang semakin meningkat, menghasilkan lulusan yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Evaluasi dan strategi yang telah dirumuskan akan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pendidikan madrasah yang lebih berkualitas dan berdaya saing di masa depan.(HUMAS)

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.