Kota Malang (MTsN) – Empat guru MTsN 1 Kota Malang berhasil lulus dalam seleksi Fasilitator PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) guru madrasah yang diselenggarakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, melalui project REP-MEQR (Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform).
Empat guru tersebut adalah Dra. Hanik Fauziah, M.Pd. (Fasilitator Provinsi Bidang Bahasa Inggris MTs), Luluk Hariroh, S.Pd., M.Si. (Fasilitator Daerah Bidang IPA MTs), Zulfiki, S.S., S.Pd., M.Pd. (Fasilitator Daerah Bidang Bahasa Indonesia MTs), dan Nofita Puspitasari, S.Pd., M.Pd. (Fasilitator Daerah Bidang Bimbingan Konseling MA).
Fasilitator provinsi dan daerah merupakan kumpulan guru terbaik yang direkrut oleh Kantor Kementerian Agama Provinsi (fasprov) dan kabupaten/kota (fasda) untuk disiapkan menjadi narasumber kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru.
Sebelum dinyatakan lulus sebagai fasprov dan fasda, para guru tersebut harus melalui serangkaian seleksi yang meliputi administrasi, akademik (pedagogi dan profesional) serta wawancara.
Dalam bidang administratif, beberapa hal yang disyaratkan adalah (1) memiliki sertifikat pendidik sesuai mapel; (2) Diutamakan S-2 sesuai bidang mata pelajaran; (3) memiliki pengalaman sebagai narasumber/fasilitator baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi; (4) menjadi pengurus aktif MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) dan direkomendasikan oleh kepala madrasah; serta (5) memiliki asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja.
Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, peserta kemudian berhak mengikuti seleksi akademik. Seleksi akademik dilakukan secara daring melalui CBT (computer based test) dan peserta harus mengaktifkan kamera laptop/komputernya selama kegiatan berlangsung guna menjaga kejujuran hasil tes.
Bagian akhir dalam seleksi ini adalah wawancara. Peserta calon fasprov, wawancara dilakukan oleh panitia dari Kanwil Kemenag Provinsi dan untuk peserta calon fasda, wawancara dilakukan oleh panitia dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Usai dinyatakan lulus seleksi, fasilitator provinsi akan mengikuti pelatihan tingkat nasional dan kemudian menjadi pelatih pada pelatihan fasilitator daerah.
Sedangkan fasilitator daerah akan mengikuti pelatihan tingkat provinsi. Kemudian, melatih guru di daerah sekaligus mendampingi, memantau, dan mengevaluasi pelatihan tersebut. (Zul)