Malang, 6 Februari 2025 – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) resmi memproses ikrar wakaf tanah seluas 92 meter persegi di Desa Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang. Tanah tersebut diwakafkan oleh Hj. Sutriyah untuk keperluan pembangunan Musholla Al Ikhlas yang berlokasi di Jalan Raya Tlogowaru.
Prosesi ikrar wakaf ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungkandang dan disaksikan langsung oleh Plt. Kepala KUA Kecamatan Kedungkandang, Tikno, S.Sy. Wakaf ini diterima oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) Kota Malang melalui Wakil Nazhir NU Kecamatan Kedungkandang, Muhammad Thohir Marwi.
Penandatanganan ikrar dilakukan oleh Penyelenggara Zawa Kemenag Kota Malang Zaenal Anwar sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) pengganti Kepala KUA Kecamatan Kedungkandang. Acara ini juga dihadiri oleh dua orang saksi, kerabat dari wakif, serta staf dari Penyelenggara Zawa Handji Soesetyo.
Menurut Tikno, S.Sy., ikrar wakaf ini merupakan langkah penting dalam mendukung fasilitas ibadah masyarakat. “Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam berwakaf. Semoga wakaf ini membawa manfaat bagi umat dan menjadi amal jariyah bagi wakif,” ujarnya.
Wakaf tanah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan Musholla Al Ikhlas sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial bagi warga sekitar. Dengan adanya legalitas yang jelas, tanah wakaf ini dapat terjamin penggunaannya sesuai syariat Islam.(HUMAS)
Untuk diketahui, seluruh layanan di Kementerian Agama Kota Malang tanpa biaya dan pegawai tidak menerima grativikasi. Salam Integritas!