Kota Malang (29/2) -- Tim Biro Hukum Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Kota Malang dalam rangka evaluasi dan monitoring implementasi nota kesepahaman lintas kementerian. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa nota kesepahaman, memorandum of understanding (MOU), perjanjian kerja sama (PKS), dan lainnya yang telah dilakukan antara Kementerian Agama dengan lembaga lain telah diimplementasikan dengan baik di tingkat daerah.
Dalam sambutannya, H. Sa'an, S.H. MH, ketua tim Biro Hukum KEMENAG RI, menyampaikan pentingnya kehadiran negara, khususnya Kementerian Agama, dalam menangani kasus-kasus terkait dunia pendidikan, seperti kasus perundungan atau bullying yang terjadi baik di sekolah maupun di pondok pesantren. Beliau menekankan perlunya kerjasama antarlembaga terkait dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap murid atau remaja sekolah.
Dr. H. Subhan, M.PD, selaku Kasi PHU Kementerian Agama Kota Malang, juga menyoroti masalah kekerasan dan bullying di dunia pendidikan. Beliau menjelaskan bahwa kerjasama yang baik antar instansi sangat penting dalam mengatasi masalah tersebut. Contohnya, kerjasama antara Kementerian Agama dengan Pemerintah Kota, Seksi PHU dengan Imigrasi dan Dinas Kesehatan, serta Seksi Bimas Islam dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL).
Selepas kegiatan kepada Humas, H. Hadiri, M. Ag, kepala Seksi Bimas Islam yang turut mendampingi menyampaikan. Kunjungan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa kerjasama lintas kementerian dalam mendukung dunia pendidikan dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi siswa dan masyarakat. Beliau mengharapkan, implementasi nota kesepahaman ini dapat membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi semua pihak yang terlibat. Humas