Malang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Pernikahan (PAGAR NIKAH) pada Selasa, 25 Februari 2025. Acara yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Klojen ini dihadiri oleh para Kepala KUA, Penghulu, serta Wedding Organizer (WO) se-Kota Malang.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Gus Shampton, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Malang, Ahmad Hadiri, serta Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Malang, Ahmad Fauzi Qusairi. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen para penghulu serta WO dalam mencegah gratifikasi dalam pelaksanaan pernikahan.
Meningkatkan Transparansi dan Profesionalisme dalam PernikahanDalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Gus Shampton, menekankan pentingnya kerja sama antara WO dan petugas KUA dalam mewujudkan pernikahan yang bersih dan bebas gratifikasi. Ia mengingatkan bahwa para penghulu harus menjalankan tugasnya dengan penuh amanah tanpa menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
“Jangan sampai ada anggaran biaya tambahan untuk penghulu saat pelaksanaan pernikahan. Semua biaya sudah diatur dalam regulasi yang berlaku,” tegas Gus Shampton. Ia berharap adanya kerja sama yang baik dalam mensosialisasikan program PAGAR NIKAH kepada masyarakat, terutama calon pengantin.
Lebih lanjut, Gus Shampton juga menegaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah menciptakan keberkahan dan keselamatan dalam bekerja. “Kami ingin seluruh penghulu dan petugas KUA bekerja dengan penuh tanggung jawab, tanpa tambahan biaya apa pun, seperti transportasi atau biaya lainnya,” ujarnya.
PAGAR NIKAH: Inovasi Kemenag Kota Malang dalam pelayanan pernikahan dalam sesi pemaparan materi, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Zona Integritas (ZI) Kemenag Kota Malang serta Kasi Bimas Islam, Ahmad Hadiri, menjelaskan secara rinci mengenai program PAGAR NIKAH. Program ini merupakan inovasi Kemenag Kota Malang dalam mewujudkan pelayanan pernikahan yang bersih, transparan, dan bebas dari unsur gratifikasi.
“Salah satu pelayanan yang sangat penting dari Kemenag adalah pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh petugas di KUA, khususnya penghulu. Oleh karena itu, sangat penting untuk mencegah praktik gratifikasi agar pelayanan tetap profesional,” papar Ahmad Hadiri.
Menurutnya, masyarakat, termasuk calon pengantin dan WO, harus memahami konsep PAGAR NIKAH agar dapat menjalankan proses pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami ingin pengantin bahagia dan WO bekerja dengan nyaman, tanpa risiko melanggar aturan,” tambahnya.
Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak Ketua APRI Kota Malang, Ahmad Fauzi Qusairi, juga mengapresiasi program ini dan berharap agar seluruh penghulu memahami serta menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa penghulu memiliki peran penting dalam menciptakan pelayanan yang bersih dan profesional.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Banyak pertanyaan yang diajukan terkait dengan implementasi PAGAR NIKAH serta langkah konkret yang bisa dilakukan oleh WO dan petugas KUA dalam mencegah praktik gratifikasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pernikahan dapat bekerja dengan lebih transparan dan profesional. Program PAGAR NIKAH menjadi langkah nyata Kemenag Kota Malang dalam menciptakan sistem pelayanan yang lebih bersih dan terpercaya, demi terwujudnya pernikahan yang sakral dan penuh keberkahan tanpa adanya unsur gratifikasi.(HUMAS)
