Saya punya kantin kecil (kedai) di sebuah pujasera. Sekarang ini banyak calon konsumen saya yang mempertanyakan kehalalan makanan yang saya jual sebelum membeli, saya jadi ingin bertanya bagaimana cara mengurus sertifikat halal untuk warung saya, saya ingin memberi jaminan kenyamanan bagi pelanggan saya. Mohon penjelasan. Kartika +62812398xxxx
JAWAB: Meskipun memiliki alur yang cukup panjang, pada dasarnya proses dan cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI tidaklah sulit. Untuk mendapatkan sertifikat halal, ada beberapa langkah yang harus anda tempuh. Pertama anda harus memiliki NIB atau Nomer Induk Berusaha dari dinas perizinan baik secara online maupun secara offline. Untuk wilayah Kota Malang, NIB bisa diurus dengan datang ke Mall Pelayanan Publik Merdeka Ramayana sekalian menuju counter Kemenag Kota Malang untuk berkonsultasi lebih lanjut tentang pengurusan sertifikat halal. Bila telah mendapatkan NIB anda bisa memilih dua bentuk pendaftaran sertifikat halal. Yang pertama regular atau mandiri yang bisa dilakukan secara online melalui https://ptsp.halal.go.id. cara yang kedua adalah dengan cara self declare mandiri. Self declare halal adalah skema sertifikasi halal yang dilakukan dengan pernyataan pelaku usaha bahwa produknya halal. Skema ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Untuk mendaftar secara self declare mandir i anda bisa menghubungi halal center yang ada di kota Malang seperti Halal Center UIN Maliki, UB, UMM, UM, Halal Center Cendikia Mu s l i m a t a u P e n d a m p i n g Proses Produk Halal yang ada di KUA Kecamatan atau Layanan Kementerian Agama di Mall Pelayanan Publik Merdeka. Self declare sekarang ini sudah tidak lagi bebas bea, ada biaya yang harus dibayarkan secara online ke Kas Negara. Sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); Sertifikasi Halal dari jalur self declare mandiri tidak lagi gratis seperti tahun-tahun sebelumnya. Berdasar Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024, besaran biaya sertifikasi halal bagi produk pelaku usaha mikro dan kecil dibedakan berdasarkan mekanisme sertifikasi halalnya, yaitu: Besaran biaya pembayaran komponen permohonan layanan sertifikasi halal yang disetorkan oleh fasilitator sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : (1) Sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) untuk komponen p e n d a f t a ra n , p e m e r i k s aa n kelengkapan dokumen, sidang penetapan kehalalan produk, penerbitan sertifikat halal, dan operasional layanan sertifikasi halal; (2) Sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk komponen supervisi dan monitoring oleh pendampingan proses produk halal; dan (3) Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk komponen insentif Pendamping PPH. Maksimal produk yang didaftarkan oleh satu kedai (warung kecil) hanya 10 (sepuluh) nama produk. Jika jumlah nama produk satu kantin sudah berjumlah m a k s i m a l 2 0 (d u a p u l u h ) nama produk (jenis produk awal maksimal 10 (sepuluh) nama produk dan nama produk pengembangan maksimal 10 (sepuluh) nama produk), maka pelaku usaha sudah tidak dapat mengajukan pengembangan nama produk dengan skema Self Declare. Sementara itu, untuk pendaftaran regular bisa menghubungi Satgas Halal Kementerian Agama Kota Malang, Penyelia Halal yang sudah bersertifikat atau Halal Center dari perguruan tinggi diatas. Pendaftaran regular diperuntukkan badan usaha besar seperti café, resto, hotel, penyembelihan (RPHU), kosmetik, minuman dll. Pelaku usaha non mikro dan kecil ini tidak bisa mendaftar secara selfdeclare tetapi harus mengikuti alur pendaftaran regular. (*)
Oleh: Gus Achmad Shampton Masduqi Kepala Kemenag Kota Malang
Artikel ini sudah dimuat di malangposcomedia pada 31 Januari 2025