TANYA: Orang tua saya meni kah dengan ibu secara Islam, kemudian setelah mempun yai empat anak, bapak saya keluar dari Islam. Tetapi ibu saya tetap Islam. Setelah kelu ar dari Islam ini orang tua saya mempunyai empat anak lagi yang semuanya perempuan. Dari seluruh putra putrinya, keluarga saya yang muslim adalah anak yang ke 6, 7, 8 dan anak yang ke 3 seorang laki laki. Saat ini adik saya yang ke 8 akan menikah. Pertanyaan saya bisakah kakak kami yang ke-3 menjadi wali mengingat ia seorang muslim?
Farah Faruq +62 852 0488-xxxx
JAWAB: Dalam Islam, seorang wali nikah mempu nyai beberapa syarat pent ing. Pertama, anak dan wali nikah harus diikat dengan pernikahan yang sah. Kedua anak dan wali nikah juga dilahirkan dari hubungan yang disahkan oleh agama.
Sebelum menjawab pertan yaan anda, harus dijelaskan bahwa ada dua point yang menyebabkan seseorang itu dianggap terceraikan. Per tama, karena perceraian yang diucapkan suami atau dim inta oleh isteri. Kedua, karena salah satu pasangan keluar dari Islam.
Perceraian menjadi ra nah dari pengadilan dan aturannya sudah berulang disampaikan dirubrik ini. Sementara bila salah satu diantara suami-isteri (dalam kasus anda ayah anda) aki bat salah satu keluar dari Is lam maka hukumnya dirinci. Bila kejadian keluar dari Islam itu belum terjadi hubungan badan, maka otomatis pernikahannya ter ceraikan. Hubungan badan setelah keluar dari Islam menyebabkan terputus nya hubungan nasab an tara ayah dan anak, sehingga tidak mungkin ayah atau saudara-saudaranya yang lain menjadi wali nikah.
Bila kejadian keluar dari Islam itu setelah terjadinya hubungan badan seperti dalam kasus keluarga anda, maka status pernikahannya dipending hingga masa id dah. Bila selama masa iddah mereka yang keluar dari Islam itu kembali berislam, maka anak yang dilahir kan bisa bernasab dengan ayahnya. Tetapi bila sampai hitungan masa iddah sejak keluar dari Islam diikrarkan, sang ayah tidak kembali masuk Islam, maka begitu iddah habis maka hubungan suami-isteri dianggap putus dan anak yang dilahirkan tidak bernasab kepada ayah. Karena hubungan pernikah annya secara agama diang gap sudah terputuskan.
Hubungan badan yang dilakukan suami dan isteri yang berbeda agama adalah hubungan yang setara den gan perzinaan. Karenanya anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut berna sab kepada ibu. Dengan demikian dalam kasus pernikahan adik anda (anak ke 8) yang bisa men jadi wali nikah adalah ha kim, yang dalam konteks ke Indonesia-an adalah Kepala KUA atau penghulu yang ditunjuk mengganti Kepala KUA menjadi wali hakim.
Anak ketiga tidak bisa men jadi wali nikah meski dia beragama Islam dan lahir dari ayah dan ibu yang sama dengan anak yang ke delapan. Anak yang ketiga bernasab kepada ayah karena saat anak ketiga lahir ayah dan ibu ma sih dalam ikatan pernikahan yang sah. Sementara anak yang kedelapan lahir dari per nikahan yang sudah diang gap terputus secara agama. Karenanya anak ke delapan bernasab kepada ibu. Yang harus diperhatikan dalam hal wali tidak bisa diambil dari hubungan keluarga jalur ibu. Semoga dipahami. (*)
Artikel ini sudah dimuat di malangposcomedia pada 8 Nopember 2024