Undang-undang no. 3 tahun 2006 yang berisi tentang perluasan
kompetensi Peradilan Agama, dengan masuknya domain al mu’amalah
al maliyah (sengketa ekonomi Islam) dan diserahkannya domain Hisab
dan Rukyat ke lingkungan Kementerian Agama, maka Peradilan agama tidak secara spesifik menangani keilmuan Hisab-Rukyat, tetapi jika terjadi masalah sengketa dan isbat kesaksian rukyat al hilal, baru akan ditangani oleh Pengadilan Agama.
Sedangkan keilmuannya pasca UU no. 3 tahun 2006 menjadi kewenangan Dirjen Bimas islam Departemen Agama, dan dibantu ditingkat Propinsi oleh Kanwil Kementerian Agama, sedangkan di tingkat Kabupaten ditangani oleh Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten yang dibantu pula oleh KUA-KUA di tingkat kecamatan.
Bertolak pada pemikiran inilah, Kementerian Agama menganggarkan bina hisab rukyat untuk melahirkan penghulu, penyuluh agama maupun takmir masjid yang memahami dan mampu memberi layanan hisab rukyat kepada Masyarakat. "Dengan anggaran DIPA 4.5 juta, Bimas Islam Kemenag Kota Malang mengadakan giat ini dengan diikuti oleh para penyuluh, penghulu, dan takmir masjid" tutur Kasi Bimas Islam saat melaporkan giat selaku ketua panitia.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama menyambut baik giat di awal tahun 2023 ini oleh Bimas Islam dengan menghadirkan kegiatan yang memberikan manfaat luas kepada masyarakat bagi bina sarana dan prasarana ibadah. Dr. Muhtar Hazawawi meminta agar peserta yang mampu menyerap materi ini membagikan ilmunya kepada masyarakat yang membutuhkan untuk membantu Kementerian Agama melakukan bina rumah ibadah."karena Kemenag tidak mungkin membina semua lapisan masyarakat karena keterbatasan tenaga dan anggaran" tuturnya.
Giat yang diselenggarakan pada 1 Februari 2023 di Aula PLHUT Kemenag Kota Malang ini dibagi dua sesi dengan penjelasan tentang teori penghitungan arah kiblat oleh Ust. Zamroni Waliodin dari Lembaga Falakiyah PCNU Kota Malang dan teori menentukan arah kiblat dengan kompas dan teodolit oleh Dr. Miftahul Azmi dari Lembaga Falakiyah UIN Maliki Malang.