Bedah Perkin Kemenag Kota Malang, Benarkah Kewenangan Penilaian SKP Perlu Diubah

Kota Malang -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang menggelar kegiatan "Bedah Perkin dan Kewenangan Terkait Penilaian SKP" di minihall kantor Kemenag Kota Malang, Rabu (7/2). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Nurul Istiqomah, M.Pd, serta dihadiri oleh seluruh kepala seksi, analis SDM, perencana, dan pejabat fungsional lainnya.

Acara diawali dengan diskusi bersama yang menyoroti kewenangan dalam penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Salah satu isu utama yang dibahas adalah kurangnya harmonisasi dalam kewenangan penghulu dan penyuluh terkait volume kinerja masing-masing. Penyesuaian diperlukan agar sistem penilaian lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembagian Kewenangan Penilaian SKP

Dalam pembahasan, disampaikan bahwa kepala kantor memiliki kewenangan untuk menilai pengawas madrasah. Sementara itu, guru dan tenaga administrasi dinilai oleh kepala madrasah dan Kemenag sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Pembagian kewenangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penilaian yang lebih objektif dan sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing jabatan.

Penyesuaian Regulasi Berdasarkan KMA

Dalam arahannya, Kepala Subbagian Tata Usaha, Nurul Istiqomah, menegaskan bahwa setiap regulasi yang diterapkan harus selalu merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) yang berlaku. "Jika ada regulasi, kita harus menyesuaikan dengan KMA yang ada agar tidak menyalahi aturan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran resmi yang akan menjadi pedoman dalam menentukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait penilaian SKP dan kenaikan pangkat. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan sistem penilaian SKP dapat berjalan lebih adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah Awal Menuju Sistem Penilaian yang Lebih Baik

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menyusun sistem penilaian yang lebih efektif, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme serta akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Agama Kota Malang. Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, diharapkan pelaksanaan SKP ke depan dapat lebih terstruktur dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Humas

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.