Teman kami ingin membetulkan nama di buku nikah untuk pembuatan passport. Bisakah KUA diwilayah Kota Malang membetulkan data di buku nikah yang diterbitkan oleh KUA yang diluar wilayah Kota Malang. Apa saja yang bisa menjadi dasar guna perbaikan nikah? Mohon solusi.
Taufik, +628133386xxxx
Jawaban
Untuk diketahui, berdasar Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 Pasal 1 ayat 10; buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya pernikahan. Karena hanya kutipan dari akta nikah yang tersimpan di Kantor Urusan Agama yang menerbitkan buku nikah, maka untuk melakukan pembetulan data buku nikah hanya bisa dilakukan di KUA yang menerbitkan buku nikah.
Aturan hukum prosedur ganti nama di buku nikah sebagaimana dijelaskan dalam peraturan menteri Agama nomor 20 tahun 2019 pasal 38 dinyatakan bahwa;
Prosedur ganti nama di buku nikah atau akta nikah sendiri dilakukan oleh KUA Kecamatan setempat berdasarkan akta kelahiran yang baru. Bila pencatatan perubahan data peseorangan dan juga kesalahan penulisan berupa Nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, nomor Induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat dilakukan oleh KUA dengan di dasarkan pada surat keterangan yang diperoleh dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebelumnya.
Apabila ada kesalahan penulisan, maka segera pelajari kekeliruan seperti apa yang mengharuskan Anda untuk mengajukan penggantian nama pada akta buku nikah. Jika kesalahan hanya pada penulisan nama, maka pihak KUA akan mencoret dua garis pada tulisan yang salah saja. Hal ini juga berlaku jika stok buku nikah pada wilayah setempat mengalami keterbatasan. Langkah ini tetap sah dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Langkah ini juga menyiasati agar stok akta dan buku nikah tetap tersedia untuk pasangan lainnya. Jadi, Anda tidak perlu khawatir apabila petugas KUA hanya mencoret buku nikah apabila letak kesalahan hanya pada penulisan nama. Nantinya pihak KUA akan menuliskan perbaikan yang benar disertai paraf dan cap dari kepala KUA setempat.
Bukankah sudah ada digitalisasi data online? Kenapa KUA di Kota Malang tidak bisa memperbaiki data buku nikah yang diterbitkan KUA luar Kota Malang? Masalah utamanya adalah Minuta akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Dalam hal penerbitan buku nikah, yang dimaksud notaris disini adalah Pegawai Pencatat Nikah. Sementara buku nikah sebagai kutipan akta, harus mengutip kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta asli yang tersimpan pada Kantor Urusan Agama penerbit. Meski ada data online, tetapi sebagai kutipan akta, dia harus mengutip data akta asli yang sudah dilakukan perubahan, bukan data online yang dimiliki Kementerian Agama.
Kantor Uurusan Agama di Kota Malang tidak mengarsipkan akta asli dari akta yang diterbitkan oleh KUA diluar kota Malang, begitu juga sebaliknya karenanya penerbitan perbaikan buku nikah hanya bisa dilakukan di KUA penerbit buku nikah bukan di KUA tempat tinggal pemohon perbaikan buku nikah.
TADARUS (Tanya dan Respon Untuk Masyarakat) ini sudah pernah dimuat di MalangposcoMedia.