Melalui surat himbauan Nomor: B-88/Kk.13.25.3/PS.00/01/2022 tertanggal 6 Januari 2023, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang kembali memberikan Himbauan Untuk Tidak Melakukan Gratifikasi dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Malang. Semester 1 Tahun 2023
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama dan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi. Serta untuk meningkatkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. selanjutnya kami menghimbau agar seluruh ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Malang tidak menerima/memberikan dalam bentuk uang, barang atau fasilitas baik dari masyarakat dan/atau pegawai/pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang dapat menimbulkan Gratifikasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.