"Buat surat pernyataan penguasasan tanah dan bukan aset " tegas M. Rizal, Kepala Badan Pertanahan Nasional saat menjawab pertanyaan tentang prosedur wakaf masjid di perumahan yang pengembang belum menyerahkan fasum ke pemerintah. Pertanyaan ini disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang, M. Rosyad kepada BPN. Masalah penyelesaian wakaf karena terkendala riwayat penguasaan tanah memang menjadi ganjalan selama ini. "Karenanya asal wakaf itu bukan dengan menghilangkan aset negara, beres!" tambah Rizal.
Pertanyaan tersebut disampaikan saat sesi tanya jawab usai penandatanganan MOU antara Kementerian Agama Kota Malang dan Kantor BPN Kota Malang pada Senin, 4.10.2021. MOU ini merupakan perjanjian kerjasama antar kedua belah pihak untuk melakukan pecepatan pengurusan wakaf di Kota malang. Bersamaan dengan kegiatan ini, BPN Propinsi Jawa Timur juga melakukan perjanjian kerjasama dengan Ormas NU dan Muhammadiyah yang dipusatkan di Surabaya.
Tanah wakaf banyak yang mangkrak karena terkendala bukti riwayat penguasaan tanah karena para pihak sudah meninggal. Dengan perjanjian ini, masyarakat bisa mengganti riwayat tanah ini dengan surat pernyataan penguasaan tanah yang ditandatangani pihak yang menguasai dan diketahui oleh saksi. Dengan kemudahan ini diharapkan tidak ada lagi tanah wakaf yang diambil alih oleh keluarga wakif karena ketiadaan bukti wakaf dan tidak bersertifikat wakaf.
Menanggapi solusi kemudahan yang diberikan oleh BPN ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Muhtar Hazawawi menyatakan rasa syukurnya dan berjanji segera menindaklanjuti dengan membuat perjanjian kerjasama bersama Ormas NU dan Muhammadiyah. Penandatanganan MOU ini dihadiri oleh para pejabat BPN Kota Malang dan Kantor Kemenag Kota Malang. Tampak hadir dalam giat ini, Kasubag TU, Gara Zawa, Kasi Pais dan Kasi PD Pontren.