Tingkatkan Layanan Melalui Percepatan Sertifikasi Halal

Kota Malang (MTsN 1) - Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Hal tersebut juga sebagai upaya layanan bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.

Dalam rangka hal itulah, Tim Satgas Halal Kementerian Agama Kota Malang mengunjungi MTsN 1 Kota Malang guna melakukan percepatan sertifikat halal untuk kantin madrasah, pada Senin (8/5).

“Hari ini kami mendapatkan kunjungan dari Tim Satgas Halal Kemenag Kota Malang, untuk program percepatan sertifikat halal pada kantin madrasah. Jika sebelumnya masyarakat beranggapan mengurus sertifikat halal itu mahal, maka melalui program ini akan disampaikan bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tidak berbayar,” ungkap Ketua Unit Usaha MTsN 1 Kota Malang, Irma Mulyanti, S.Pd., M.Pd., Gr.

Lebih lanjut, guru yang saat ini menjabat sebagai Ketua Koperasi Barokah MTsN 1 Kota Malang itu juga menyampaikan, kegiatan tersebut dimulai dengan pengurusan NIB (Nomor Izin Berusaha) untuk kantin madrasah.

“Tadi ada 14 produk yang akan didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Produk tersebut meliputi makan dan minuman, ada roti mariam, donat, roti bakar, dll.,” imbuhnya.

“Semoga semua pelaku usaha yang ada di MTsN 1 Kota Malang, mulai penjual di kantin atau orang yang titip makanan dan minuman di koperasi siswa, bisa mendapatkan sertifikat halal pada produknya. Jadi, semua produk makanan dan minuman yang dijual di MTsN 1 Kota Malang itu ada sertifikat halalnya dan alhamdulillah sekarang pengurusannya gratis,” pungkas guru IPS tersebut. (Zul)

Yoga Prasetya

Penulis yang bernama Yoga Prasetya ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai guru MTsN 1 Kota Malang.