“Badan Wakaf Indonesia didirikan karena pemerintah menginginkan adanya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan wakaf di Indonesia.” Tegas Nawawi. “Fungsi BWI adalah pendampingan dan pembinaan terkait wakaf, tata kelola wakaf, optimalisasi fungsi wakaf dan memberikan pencerahan tentang fikih wakaf.” Lanjutnya. “Dalam pengembangan wakaf organisasi wakaf harus dikuatkan dengan melakukan pendataan yang benar dan upaya melakukan pendampingan dan mediasi atas polemic wakaf.” Tuturnya.
Hal ini ditegaskan oleh Nawawi, Kabag TU Kanwil Kemenag Jawa Timur saat membuka Rapat Kordinasi BWI Perwakilan Kabupaten dan Kota se Jawa Timur pada 9 Desember 2021 di Aula al-Ikhlas Jawa Timur. Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya memenuhkan amar Peraturan BWI No. 2 Tahun 2012 Pasal 5.
Sementara itu, KH. Jeje Abdur Rozaq, M. Ag ketua BWI Perwakilan Jawa Timur dalam sambutannya menyatakan bahwa BWI harus berpatokan pada mazhab qanun tidak lagi terpaku pada khilafiyah fiqhiyah. Fikih mazhab empat harus jadi wacana menambah wawasan tapi dasar pengambilan kebijakan harus didasarkan pada perundangan yang ada.
Dalam Rapat Koordinasi ini, BWI Perwakilan Jawa Timur juga memberikan edaran tentang keharusan nazhir untuk melakukan pendaftaran nazhir ke BWI sebelum menerima wakaf dari wakif sebagaimana amar undang-undang. Edaran ini mencabut edaran sebelumnya era KH. Faishol Haq yang memberikan otorita penuh ke KUA dan tidak perlu pendaftaran nazhir ke BWI.
Sesi akhir Rapat Koordinasi yang dihadiri Kasi PD Pontren Kemenag Kota Malang mewakili Gara Zawa yang berhalangan ini diisi dengan inovasi wakaf oleh Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A dari Universitas Airlangga Surabaya. Raditya menyebutkan tentang potensi wakaf tunai di Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah muslim lebih dari 80%, Indonesia memiliki peluang kesejahteraan yang besar apabila menerapkan sistem ekonomi syariah melalui wakaf. Salah satu contohnya melalui wakaf uang.
“Kita akumulasikan masyarakat Islam di Indonesia sekitar dua ratus juta, seratus juta diantaranya merupakan kelompok masyarakat ekonomi mampu atau cukup. Apabila seratus juta orang ini setiap bulannya mewakafkan uang seribu rupiah saja, dalam sebulan wakaf yang kita kumpulkan adalah sebesar satu triliun,” terang dosen yang pernah menyelesaikan studi magister di Amerika tersebut.
Pengelolaan wakaf secara produktif dapat memberikan berbagai dampak positif, yaitu penyediaan barang publik secara non-fiskal, sehingga mengurangi beban pemerintah dan defisit anggaran, penyediaan lapangan pekerjaan (konstruksi, pemasaran, teknologi informasi, akuntansi, dan sebagainya), amal jariyah bagi wakif. Penyediaan infrastruktur publik oleh hasil wakaf akan mengurangi beban pemerintah sebagai penyedia infrastruktur tersebut. Manfaat wakaf sebagai sarana penyedia infrastruktur seperti di bidang pendidikan dan kesehatan dapat mendorong perbaikan kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup masyarakat.
Masa depan wakaf
Pengelolaan secara produktif dengan mengupayakan adanya nilai tambah ekonomi di samping mempertahankan kekekalan pokok aset wakaf dan manfaatnya merupakan sebuah upaya pengembalian fungsi wakaf pada khittah-nya.
Pengelolaan wakaf di masa mendatang tidak terlepas dari dinamika yang terjadi di masyarakat. Salah satunya yaitu hadirnya Industry Revolution (IR) 4.0 sebagai era industri yang megedepankan inovasi, desentralisasi, dan otomasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas produksi.
Pada bidang keuangan, kehadiran blockchain sebagai salah satu inovasi di era IR 4.0 mendapat sambutan yang cukup baik. Blockchainmerupakan suatu teknologi yang memungkinkan penyimpanan dan penelusuran data melalui sistem buku besar digital yang terdistribusi pada komputer di seluruh dunia.
“Penggunaan blockchain dalam pengelolaan wakaf produktif memungkinkan peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan wakaf. Yaitu apabila wakif dan nazhir terhubung pada satu sistemblockchain, maka transaksi donasi wakaf dapat dilakukan dengan tingkat transparansi tinggi,” sebutnya.
Wakaf sebagai instrumen filantropi yang berasal dari syariat Islam perlu dioptimalkan melalui pengelolaan wakaf produktif dengan orientasi dampak positif bagi sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Tak hanya berpedoman syariat namun juga adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dalam pemaparannya Raditya mencontohkan Pesantren Tazakka yang menjadi berkembang pesat dari wakaf pipa pertalite berjangka setiap tanggal 1-15 ditiap bulannya saja. Meski mendapat wakaf setiap setengah bulan saja, Pesantren Tazakka menjadi pesantren yang mandiri dan berkembang pesat.