Wujudkan Malang sebagai Kota Wakaf: Kemenag dan BPN Genjot Sertifikasi Wakaf

Malang, 28 Mei 2025 — Dalam upaya membangun zona integritas dan mewujudkan layanan berdampak nyata bagi masyarakat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Malang menyelenggarakan Rapat koordinasi percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah lainnya sebagai bagian dari prioritas pembangunan keagamaan. Program ini diharapkan mampu menjawab tantangan utama yang selama ini menghambat optimalisasi aset wakaf, yaitu belum tersertifikasinya banyak tanah wakaf di kota malang.

“Wakaf bukan sekadar instrumen ibadah, tetapi juga fondasi penting dalam mendorong kesejahteraan umat,” ungkap Achmad Shampton, S.HI., M.Ag., Kepala Kemenag Kota Malang, dalam paparannya.

Menurut data Kemenag, dari 1.955 rumah ibadah di Kota Malang, baru 78 yang telah memiliki sertifikat tanah 42 masjid dan 36 mushalla. Melalui surat edaran dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur (Nomor B-548/Kw.13.06/BA.03.2/02/2025), program sertifikasi tanah masjid dan musala secara gratis digulirkan sebagai langkah percepatan legalitas wakaf.

Untuk mendukung realisasi program ini, Kemenag Kota Malang mengerahkan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, terutama para nadzir wakaf. Mereka juga menjalin koordinasi erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar proses sertifikasi berjalan cepat dan efisien.

Tak hanya fokus pada sertifikasi, Kemenag juga mengembangkan gerakan literasi dan partisipasi wakaf uang. Dalam program Wakaf Uang, tiga pilar utama dijalankan: wakaf produktif, filantropi modern, dan manfaat sosial-ekonomi berkelanjutan. “Lebih dari 300 pegawai Kemenag Kota Malang telah terlibat aktif dalam berwakaf uang, mencerminkan kesalehan sosial yang tinggi di lingkungan ASN,” jelas Shampton.

Langkah ini menjadi bagian dari visi besar menjadikan Malang sebagai Kota Wakaf, pusat pengembangan wakaf yang berdampak pada pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan masyarakat. Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah, BWI, dan tokoh masyarakat, menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem wakaf yang kuat dan berkelanjutan.

“Mari bersama kita wujudkan wakaf yang berdaya guna. Malang siap menjadi Kota Wakaf untuk Indonesia yang lebih baik.”

(HUMAS Kemenag Kota Malang)

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.