Reformasi birokrasi dilingkungan Kementerian Agama Kota Malang yang digaungkan sejak kepemimpinan Dr. Muhtar Hazawawi pada 2019 sesungguhnya adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan di Kemenag Kota Malang untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel.
Cita-cita besar tersebut sudah barang tentu memerlukan ketauladanan pimpinan dan individu yang mampu menggerakkan perubahan pola pikir dan budaya kerja di Kemenag Kota Malang. Dalam pelaksanaannya seringkali dikenal dengan sebutan Agen Perubahan, dimana terdapat sekelompok individu yang mau dan mampu berperan "lebih" dari sekadar seorang ASN. Ia mau dan mampu berpartisipasi aktif, positif dan mendedikasikan dirinya ke dalam pembangunan organisasi di Kementerian Agama Tercinta ini dengan seluruh kemampuan yang menjadi kompetensinya.
Berdasar pemikiran inilah, para Agen Perubahan Kemenag Kota Malang berkumpul untuk melakukan evaluasi kerja atas gerakan perubahan yang selama ini mereka lakukan untuk menuju WBK di Minihall usai menerima kunjungan. Kunjungan para Agen Perubahan dari Kemenag Cilacap Jumat, 11 Februari 2022 lalu menjadi pelecut untuk terus memperbaiki diri dan menjadi teladan bagi seluruh ASN untuk tidak berhenti berbenah. Kegagalan Kemenag Cilacap yang sudah dua kali dan masih mencoba lagi untuk ketiga kalinya, membuat Kemenag Kota Malang terlecut untuk menjadi lebih baik.
Beberapa point penting yang dirumuskan oleh para agen diantaranya adalah:
- Memperbaiki diri dan kinerja lebih baik lagi adalah kunci, kran-kran keterbukaan harus terus semakin dibuka. Komplain atas kinerja sejawat ASN yang disalurkan melalui pengaduan internal dengan admin terpercaya harus diwujudkan. Pimpinan bersama team pengawasan harus mampu menyelesaikan masalah tanpa harus menyebar luaskan menjadi gunjingan massal yang memperuncing masalah.
- Program kerja tidak boleh hanya sekedar untuk memenuhkan eviden, ia harus menjadi solusi masalah yang ada dalam internal Kementerian Agama atau atas harapan masyarakat dari layanan masyarakat yang telah diberikan.
- Setiap Agen harus mampu membangun kesadaran dalam internal diri sendiri tentang pentingnya berubah. Internalisasi tentang pentingnya berubah menjadi lebih baik ini merupakan modal penting untuk bisa mengajak ASN lain menjadi agen-agen perubahan yang baru yang menyadari bahwa untuk hal yang lebih baik mereka harus berubah demi mereka sendiri.
- Setiap Agen Perubahan harus mulai menyadari bahwa mereka harus terus membangun komunikasi dengan seluruh ASN sebagai pelayan masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna layanan Kementerian Agama. Untuk itu, seluruh Agen Perubahan harus dapat diterima serta dipercaya oleh seluruh ASN, kelompok sosial / masyarakat target Inovasi / Kebijakan Publik. Seorang Agen harus membangun citra diri sehingga dipersepsikan bahwa dia orang yang kompeten (competence), kredibel (credible), dapat dipercaya (trustworthy) dan bersikap penuh simpati dan empati pada setiap rekan ASN, kelompok sosial / masyarakat target Inovasi / Kebijakan Publik.
- Pentingnya pertemuan intensif untuk melakukan identifikasi masalah dan bagaimana penyelesaiannya secara periodik karena sesungguhnya perubahan terpenting bukan pada predikat WBK yang melekat pada institusi, tetapi lebih dari itu ada perubahan perilaku ASN menjadi lebih baik dan layanan masyarakat semakin optimal.
- Saat Agen Perubahan telah mampu mendorong budaya baru maka Kementerian Agama Kota Malang seharusnya sudah memiliki kemampuan menciptakan kader Agen Perubahan baru dari setiap ASN yang ada. Masing-masing ASN Kemenag Kota Malang menjadi agen perubahan untuk Saling Mengingatkan Saling Mengasihi, Saling Membantu untuk pelayanan prima. Sesungguhnya gerakan menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi sekedar mengingatkan bagaimana kita harus bekerja sebagai ASN yang sesungguhnya dan seharusnya. WBK harus diraih bukan sebagai prestasi tetapi sebagai indikator kita telah bekerja seharusnya sesuai tuntutan undang-undang dalam melayani.