Kota Malang — Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Nurul Istiqomah, M.Pd., memaparkan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada calon peserta di Aula Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kota Malang (25/10). Acara ini dihadiri oleh puluhan calon PPPK dari lingkungan kantor Kemenag Kota Malang.
Dalam pemaparannya, kepala Sub Bagian Tata Usaha, Nurul Istiqomah, menjelaskan bahwa seleksi PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7830/B-KS.04.01/SD/E/2024. Kedua dokumen tersebut menetapkan kebutuhan PPPK di lingkungan Kemenag untuk tahun anggaran 2024 dengan alokasi total 89.781 formasi yang mencakup berbagai jabatan pelaksana dan fungsional.
Dalam kesempatan tersebut, beliau yang didampingi Analis SDM Kemenag, Said Mahfud, menekankan bahwa seleksi ini terbuka bagi dua kategori pelamar. Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database BKN, dan kedua, tenaga non-ASN yang tercatat di BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK ini merupakan peluang penting bagi tenaga honorer dan non-ASN untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih stabil dan terjamin," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam memenuhi persyaratan administrasi agar para pelamar dapat lolos ke tahap seleksi kompetensi yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Beliau juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan tanpa biaya. "Kementerian Agama mengimbau para peserta untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang," jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan seleksi, peserta dapat mengakses situs resmi Kemenag yang menyediakan jadwal seleksi dan pengumuman penting lainnya. Humas