TANYA: Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Saya seorang guru swasta yang membutuhkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi guna meningkatkan mutu ajar saya kepada anak didik. Namun untuk bisa sekolah lagi tentu saya butuh biaya yang tidak sedikit. Sementara itu ada seorang pemerhati pendidikan yang menawarkan dananya untuk digunakan secara bergulir bagi para pendidik. Ia tidak mengharap uangnya kembali tapi harus bisa digulirkan terus agar manfaatnya lebih bagi beliau atau keluarga beliau. Kira-kira mekanisme apa yang bisa digunakan untuk memastikan dana ini akan kembali dan bisa dimanfaatkan orang lain yang sah secara agama maupun aturan negara? Muhammad +62823509xxx.
JAWAB: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Undang-undang No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 telah mengatur mekanisme wakaf uang atau wakaf tunai. Mauquf atau benda yang diwakafkan berupa uang memang diperselisihkan karena nilainya yang terus turun. Namun Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur pada tahun 1994 telah memutuskan bahwa mewakafkan deposito sejumlah uang pada bank tertentu hingga bunga banknya bisa dimanfaatkan oleh pihak penerima wakaf diperkenankan. Putusan itu bahkan mendahului peraturan perundangan yang baru terbit 10 tahun kemudian. Dengan dalil perundangan dan putusan bahtsul masail PWNU Jawa Timur ini secara agama maupun hukum positif bila uang yang dijanjikan pemerhati pendidikan itu diberikan dalam bentuk wakaf tunai tidak ada masalah.
Dalam Hasyiyah Dasuki ala Sharh al-Kabir Juz 1 halaman 475, dinyatakan “wa innahu yajuzu waqfa dananir wa darahim littasaluf ” bahwa menur ut Mazhab Maliki diperkenankan mewakafkan harta atau uang tunai untuk diniatkan pinjaman atau wakaf sallaf. Dengan demikian dana bergulir yang diinginkan oleh pemerhati pendidikan yang anda maksud itu bisa dibentukkan dalam wakaf tunai.
Untuk menindak lanjuti hal ini, saya sarankan untuk berhubungan dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Malang a g a r n i a t a n b a i k i n i b i s a dilakukan. Tentu ini menjadi gaung bersambut, karena BWI Perwakilan Kota Malang juga sedang mengajukan izin ke BWI Pusat agar bisa menjadi nazhir wakaf tunai.
P e l u a n g w a k a f t u n a i i n i sebagaimana per undangan yang ada maupun secara fikih 4 mazhab memiliki prospek yang sangat baik karena wakaf sangat berbeda dengan zakat yang penerima manfaatnya d i b a t a s i d e l a p a n a s n a f , sementara wakaf tunai tidak terbatas. Semua digantungkan pada orang yang mewakafkan. Kemanfaatan dari nilai manfaat d a na w a k a f m e n ja d i l eb i h dinamis mengarah keseluruh seltor seperti sektor pendidikan. Ini tentu bisa membantu para tenaga pendidik yang ingin mengembangkan diri tapi tidak memiliki dana yang cukup.
Bila diingikan mereka yang mempunyai dana lebih dan sedang nganggur, juga bisa mewakafkan hartanya dalam waktu tertentu. Selama tiga tahun atau lima tahun umpamanya. Hal ini bisa dilakukan sebagaimana dalam mazhab Hanafi maupun Maliki.
Wakaf tunai bisa langsung d i g u l i r k a n d a l a m b e n t u k pinjaman tanpa bunga melalui BWI sebagai lembaga nazhir wakaf tunai maupun dikembangkan terlebih dahulu melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang sudah mendapat pengesahan dari menteri agama. Semoga dapat dipahami. Wallahu a’lam. (*)
Artikel ini sudah dimuat di malangposcomedia pada 23 Agustus 2024