Upaya Legalkan Pernikahan Siri

Malang, 26 November 2024 – Pengadilan Agama Kota Malang bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang melaksanakan pendataan peserta sidang isbat terpadu secara serentak di lima Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat melegalkan pernikahan siri mereka melalui jalur resmi dan sah menurut hukum negara.

Pendaftaran peserta dibuka hingga 5 Desember 2024, sementara sidang isbat dijadwalkan berlangsung pada 30 Desember 2024. Meski antusiasme masyarakat cukup tinggi, tidak semua pendaftar diterima. Beberapa berkas ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, seperti kasus poligami tanpa izin atau pernikahan siri yang tidak didukung saksi sah.

Kepala Kemenag Kota Malang menyatakan bahwa pelaksanaan sidang isbat terpadu ini bertujuan meminimalisasi praktik pernikahan siri yang kerap terjadi di masyarakat. "Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat lebih memahami pentingnya legalitas pernikahan, baik dari sisi agama maupun hukum negara," ujarnya.

Selain meningkatkan kesadaran hukum, kegiatan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Kepala Kemenag Kota Malang juga menambahkan, kolaborasi dengan pengadilan agama menjadi salah satu wujud komitmen untuk melindungi hak-hak keluarga dan mewujudkan masyarakat yang lebih tertib administrasi.

Sidang isbat terpadu ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat. "Kami merasa sangat terbantu karena prosesnya lebih mudah dan efisien," ungkap salah satu peserta.

Melalui program seperti ini, diharapkan tidak ada lagi pernikahan siri yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari. Upaya sinergis antara Kemenag dan Pengadilan Agama Kota Malang menjadi langkah strategis menciptakan keluarga yang harmonis dan legal secara hukum.(HUMAS)

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.