TANYA: Travel Bimantara dapat Akreditasi “A” dari Kemenag Kota Malang, tapi nyatanya travelnya gagal berangkatkan jemaah. Visa belum keluar tapi suruh ngumpul di Bandara. Dan 5 hari di Surabaya tidak ada kejelasan visa. Tolong lebih objektif dalam pemberian akreditasi travel umroh dan haji biar tidak terjadi seperti ini lagi. Mahfud Ali (melalui Google review)
JAWAB: Salam. Semoga Allah memberi kemudahan anda dalam menjalankan perjalanan haji maupun umrah. Sebelumnya kami mohon maaf dan ikut menyatakan duka cita atas ketidak nyamanan anda atas pelayanan travel biro yang anda maksud. Namun kami perlu jelaskan disini bahwa pendaftaran hingga akreditasi travel biro bukanlah kewenangan Kemenag Kota Malang.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri Agama RI melalui Kanwil Kemenag di tingkat Provinsi untuk kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah untuk menyelenggarakan perjalanan umrah.
Kementerian Agama melakukan upaya mitigasi risiko terhadap maraknya biro perjalanan ibadah umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya untuk ibadah umrah menjadi permasalahan penting untuk segera ditangani dengan menetapkan skema sertifikasi PPIU sebagai salah satu bentuk pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah.
Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penye lenggaraan Ibadah Haji Khusus bahwa PPIU dan PIHK wajib disertifikasi setiap lima (5) tahun sekali.
Penilaian terhadap kinerja dan kualitas pelayanan PPIU dilaksanakan oleh lembaga yang kompeten, tidak memihak, bertanggung jawab, terbuka, responsif terhadap keluhan, dan memiliki pendekatan terhadap risiko. Upaya Kementerian Agama meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan umrah demi memperbaiki pelayanan kepada jemaah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melimpahkan pelaksanaan akreditasi kepada lembaga profesional.
Setidaknya ada 11 lembaga yang berwenang mengakreditasi Penye lenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 11 lembaga ini sudah diakre ditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen PHU bertugas memantau pelaksanaan akreditasi oleh LA PPIU. Dengan demikian untuk melindungi kepentingan masyarakat, sebenarnya Kemenag sudah melakukan upaya ketat agar tidak terjadi kasus yang merugikan.
Berkaitan dengan kasus yang terjadi, tentu tidak terkait dengan perizinan atau akreditasi yang sudah dikeluarkan. Ketidak mampuan travel dimaksud dalam memberangkatkan jemaah hajinya karena faktor baru yang diluar kewenangan Kemenag. Karena kasus kasus seperti inilah kemudian akreditasi dilakukan setiap lima tahun sekali.
Namun demikian, begitu ada laporan dari salah satu jemaah calon umrah, ke Kemenag Kota Malang, Kemenag Kota Malang langsung meneruskan ke Bidang PHU Kanwil Kemenag Jawa Timur hingga kemudian dilakukan mediasi. Kemenag Kota Malang juga melakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak pusat.
Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, saat ini travel umrah yang bersangkutan telah diblokir dan tidak lagi diperkenankan untuk menye lenggarakan perjalanan ibadah umrah. Ini merupakan bentuk tindak lanjut tegas dari pemerintah dalam melindungi hakhak jemaah dan menjamin mutu pelayanan.
Kami berkomitmen untuk terus me ningkatkan fungsi layanan yang menjadi tugas Kemenag Kota Malang serta menyampaikan setiap laporan masyarakat ke tingkat yang berwenang agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Masukan dari masyarakat akan menjadi catatan penting dalam perbaikan sistem penyelenggaraan umrah dan haji selanjutnya. Semoga dipahami Wallahu a’lam. (*)
Oleh: Gus Achmad Shampton Masduqie Kepala Kemenag Kota Malang
Artikel ini sudah dimuat di malangposcomedia pada Jum'at 11 Juli 2025