Tidak Boleh Maju Kena Mundur Kena

"Berjuang menjadi pejuang terdepan dalam membumikan Al-Quran pada Umat Islam lintas generasi menjadi hal yg biasa bagi guru ngaji Al-Qur'an. akan menjadi hal yg luar biasa, jika guru ngaji sebagai pejuang Al-Qur'an berupaya secara maksimal melengkapi admnistrasi Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) yang ada." Tukas Zain Fuad, Ketua DPC FKPQ Kota Malang

"Masih banyak LPQ yg masih belum memiliki Nomor Statistik Pendidikan Al-Quran (NSPQ), Data Emis masih belum dioptimalisasi dan aplikasi ditamanis belum dikenal. Padahal semua ini memberikan kemudahan dan memberi daya tawar lebih pada pemerintah saat mengambil kebijakan." Lanjutnya

"Saya berharap dengan kegiatan ini LPQ di Kota Malang lebih profesional dalam mengabdi pada Al-Qur'an, optimal dalam pelayanan, Ikhlas dalam berjuang dan Informasi-informasi pendidikan Agama Islam di Kota Malang makin dikenal di seluruh dunia dengan inovasi aplikasi PD Pontren Kemenag Kota Malang, Ditamanis." Tambah Zain yang dalam giat Monitoring dan Evaluasi Lembaga Pendidikan Pesantren di Aula Kemenag Kota Malang, 13.11.2021 ini

"Mengurus NSPQ itu mudah dan nda ribet. Kalau sudah punya NSPQ keberadaan lembaga bisa dimasukkan kedalam data EMIS Kemenag Pusat sehingga bisa mengunduh bantuan dan sementara Ditamanis adalah bank data kemenag kota Malang. dengan Ditamanis njenengan bisa memperkenalkan lembaganya secara online dan bisa dicari dalam google map." Jelas Iin Nurjanah JFU PD Pontren Kota Malang

Sementara itu Shampton, selaku Kepala Seksi PD Pontren menegaskan kembali tentang pentingnya pendataan LPQ dan pemberdayaan guru agar anak didik mempunyai bekal keagamaan yang lebih baik. "Tetapi pendataan ini tidak boleh maju kena mundur kena, pendidikan Quran yang diselenggarakan sekolah formal secara integral tidak bisa didaftarkan sebagai LPQ yang mandiri. Karena kalau tujuannya mendapatkan bantuan, bisa jadi secara formal mendapat bantuan dari jalur Madrasah atau Diknas, secara non formal mendapat bantuan guru ngaji non formal. ini namanya maju kena mundur kena. Double Accounting itu dianggap tindak kriminal." Jelasnya. (zn)

iin nurjanah

Penulis yang bernama iin nurjanah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai JFU Pada PD Pontren dan Tim Kerja Pengawasan.