Dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Seksi Bimas Islam mengadakan monitoring triwulan pertama ke seluruh KUA di Koata Malang untuk memastikan layanan pengelolaan pencatatan administrasi Nikah dan Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kota Malang telah berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Monitoring supervisi ini ditujukan untuk mengetahui tentang pengelolaan NR di KUA yang dilaksanakan secara rutin per triwulan atau setiap tiga bulan sekali yang dilakukan oleh Seksi Bimas Islam selaku Satker dari KUA kecamatan se Kota Malang, dan untuk memastikan penggunaan aplikasi TEMANMU sistem laporan munakahat yang dibuat guna upaya peningkatan digitalisasi data KUA benar-benar telah digunakan dan dimaksimalkan.” ujar Kasi Bimas saat dikonfirmasi usai melaksanakan monitoring pengelolaan administrasi NR di beberapa KUA Kecamatan se kota Malang pada Rabu(06/04/22).
Monitoring triwulan ini dilakukan untuk memastikan laporan online melalui aplikasi TEMANMU telah sama dengan data fisik dari stock blanko nikah, baik NR dan terkait mekanisme pencatatannya. Beberapa blanko yang diperiksa selain blanko NR adalah nama blanko dan kutipan akta nikah.
“Jadi, biasanya tiga blanko tersebut yang kita periksa apakah sudah sesuai dengan logistik yang didistribuskan berdasarkan logistik yang diterima dari Kanwil Kemenag Jatim, kemudian diperiksa kembali penggunaannya antara pengeluaran dan pelaporan, jumlah NR diperiksa apakah sesuai atau tidak,” jelasnya.
Selanjutnya Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang mengatakan, pemeriksaan NR terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016 tentang petunjuk Teknis pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor.
“Sebenarnya kita bisa melakukan monitoring secara online dengan inovasi aplikasi TEMANMU ini, namun karena ini baru dan butuh terus dilakukan pendampingan kepada KUA, kita monitoring secara offline untuk memastikan pemanfaatannya benar-benar meringankan kerja KUA dan bukti fisik offline dan laporan online sudah sama” tegasnya.
Lebih jauh Kasi Bimas menyampaikan, berdasaran hasil monitoring secara umum pengelolaan NR di KUA Kecamatan di Kota Malang telah teradministasikan dengan baik dan sesuai dangan buku stock ada di di Bimas Islam. Terkait dengan adanya kerusakan dan sebagainya telah dapat dipertanggungjawabkan karena ada barang atau bukti fisiknya. "Setelah ini kita akan meluncurkan Aplikasi satu lagi DATAKU, digitalisasi Arsip KUA untuk membantu KUA agar data-data dan berkas KUA sudah mempunyai arsip digital untuk memudahkan pelayanan". tuturnya.