Tangkal Aktivitas Keuangan Ilegal, Kemenag Kota Malang Turunkan Penyuluh

Kota Malang — Forum Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Kota Malang digelar pada Kamis (10/10) di Aula Polres Kota Malang. Acara ini dihadiri oleh anggota Satgas PASTI, termasuk perwakilan dari Bank Indonesia (BI) Malang, Polres Malang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang. Kementerian Agama Kota Malang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Nurul Istiqomah, M.Pd., beserta Perencana Utama Kota Malang.

Dalam sambutannya, Ketua Satgas PASTI menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi antarotoritas, kementerian, dan lembaga dalam upaya pencegahan serta penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. "Tujuan kegiatan ini adalah melindungi kepentingan masyarakat dengan melakukan pencegahan terhadap aktivitas usaha tanpa izin di sektor keuangan," jelasnya. Ia juga mengungkapkan bahwa di Jawa Timur terdapat 1.049 aduan terkait investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) yang memerlukan perhatian serius.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Nurul Istiqomah, M.Pd., dalam sambutannya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan teknologi, khususnya dalam menggunakan ponsel. "Kementerian Agama Kota Malang melalui tugas dan fungsi keagamaan siap melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya aktivitas keuangan ilegal," ujarnya.

FGD ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal demi perlindungan maksimal bagi masyarakat. Humas

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.