Standarisasi Rumah Ibadah di Fasilitas Publik

Fasilitas publik di Kota Malang sudah seharusnya memiliki tempat ibadah, namun kebanyakan tempat ibadah yang ada jauh dari istilah layak. Padahal, kota Malang adalah salah satu kota destinasi wisata yang sangat diminati oleh wisatawan lokal. Kondisi ini tentu menjadi keprihatinan bersama utamanya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bertolak pada kondisi ini, MUI Kota Malang menggelar Workshop Standardisasi Tempat Shalat Pada Layanan Publik di Kota Malang di DPRD Kota Malang, kemarin (10/9).

Berdasarkan survei yang dilakukan MUI Kota Malang, masih ada tempat ibadah di fasilitas publik yang memprihatinkan. Artinya, belum sesuai standar. Standar yang dimaksud berupa arah kiblat yang tidak terukur secara akurat, standar kesucian, hingga standar kebersihan.

“Beberapa waktu lalu, kami melakukan survei ke beberapa fasilitas publik. Seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, pasar, hingga SPBU di sekitar 10-15 lokasi. Secara umum memang tersedia ruang ibadah, tapi tidak semua kondisinya baik,” terang salah satu pemateri workshop KH Isroqunnajah.

Sementara itu Walikota Malang yang juga menjadi pemateri dalam giat yang juga mengundang dan melibatkan Bimas Islam Kemenag Kota Malang sebagai pemangku kebijakan keagamaan Islam, menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan bangunan gedung fungsi harus mengikuti fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus sebagaimana perda No. 1 tahun 2012. Hanya saja terkadang aturan itu belum sepenuhnya ditaati oleh penyelenggara fasilitas publik.

Kepala Kantor Kementerian Agama, Muhtar Hazawawi mengakui bahwa masih banyak tempat ibadah yang kurang representatif. Sebagai contoh, di sebuah pusat perbelanjaan musala yang tersedia berukuran kecil, sehingga ketika waktu shalat pengunjung harus antre panjang. Ada pula yang kurang terjaga kebersihannya. Hal itu berpotensi mengurangi jaminan kesucian.

Berangkat dari kegelisahan tersebut, MUI yang juga mengundang 80 pemilik fasum, berencana mengajak para pemilik fasilitas umum untuk melakukan standardisasi tempat ibadah. MUI bersama Kementerian Agama ingin menunjukkan kepada mereka bagaimana tempat ibadah yang sesuai standar. "Upaya standarisasi tempat ibadah ini, sejalan dengan upaya kemenag kota Malang untuk mengoptimalkan layanan publik menuju WBK," tutur Muhtar.

Achmad Shampton

Penulis yang bernama Achmad Shampton ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama .