Komitmen nyata untuk membangun umat!
Malang, 29 April 2025 – Dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan Islam, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang menyalurkan bantuan senilai Rp15 juta kepada Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Blimbing. Bantuan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Islam yang rutin digulirkan melalui DIPA Bimas Islam Tahun Anggaran 2025.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara resmi dalam seremoni penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Kantor Kemenag Kota Malang. Hadir dalam kesempatan tersebut Plh. Kepala Kemenag Kota Malang, Ahmad Hadiri, S.Ag, M.Ag, didampingi oleh Kasubag Tata Usaha Nurul Istiqomah serta para Kepala Seksi di lingkungan Kemenag Kota Malang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DIPA Bimas Islam, Febrian Taufik Sholeh, S.T, M.Pd.I, menandatangani perjanjian sebagai perwakilan pihak pertama. Sementara dari pihak penerima bantuan, A’la Jazuli selaku Sekretaris MWCNU Blimbing bertindak atas nama organisasi. Dana bantuan tersebut disalurkan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening resmi MWCNU Blimbing di Bank Rakyat Indonesia.
Ahmad Hadiri, S.Ag, M.Ag selaku Plh. Kepala menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kemenag dalam memperkuat peran ormas Islam di tengah masyarakat. “Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan secara efektif dan transparan untuk mendukung kegiatan pembinaan keagamaan yang menyentuh langsung kebutuhan umat,” ujar Hadiri dalam sambutannya.
Menurutnya, ormas seperti Nahdlatul Ulama memiliki peran strategis dalam menjaga moderasi beragama, memperkuat nilai-nilai toleransi, serta menjadi mitra aktif dalam pembangunan spiritual masyarakat. Oleh karena itu, dukungan pemerintah dalam bentuk bantuan kegiatan ini bukan hanya bersifat simbolis, tetapi juga strategis dalam menjaga harmoni sosial dan keagamaan.
Sesuai ketentuan dalam perjanjian, MWCNU Blimbing berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan mengembalikan sisa dana yang tidak terpakai ke kas negara paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan program tersebut.
A’la Jazuli menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kemenag Kota Malang. Ia juga menegaskan komitmen MWCNU Blimbing untuk mengelola dana bantuan dengan penuh tanggung jawab. “Bantuan ini akan kami salurkan sepenuhnya untuk kegiatan yang berdampak langsung pada pembinaan umat dan penguatan struktur organisasi kami,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat, karena dianggap sebagai bentuk kolaborasi yang produktif antara pemerintah dan ormas keagamaan. Kemenag Kota Malang berharap program serupa akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, guna menciptakan masyarakat religius yang rukun dan damai.
Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, bantuan ini menjadi awal dari langkah lebih besar dalam merajut harmoni kehidupan beragama di Kota Malang.
(HUMAS Kemenag Kota Malang)