Malang – Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi wakaf bagi masjid, musholla, dan tempat ibadah lainnya, Kantor BPN ATR Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi pada Kamis, 20 Februari 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kasi Pais yang mewakili Kepala Kementerian Agama Kota Malang, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Malang, serta perwakilan dari PC Nahdlatul Ulama (NU), PD Muhammadiyah, dan DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Malang.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor BPN ATR Kota Malang, Kresna Firiansyah, S.T., M.Si., yang didampingi oleh Kasi Penetapan Hak dan Peralihan (PHP), Haris. Dari pihak Kementerian Agama Kota Malang, hadir Dr. Ferbrian Taufik Sholeh, S.T., M.Pd.I., selaku Kasi Pais, bersama staf Zawa Handjiono Soesetyo.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data akurat mengenai jumlah masjid, musholla, dan rumah ibadah yang belum tersertifikasi wakaf. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi efektif guna mempercepat proses legalisasi tanah wakaf, sehingga tempat ibadah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Kresna Firiansyah dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mempercepat proses sertifikasi. “Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses sertifikasi ini dapat berjalan dengan lancar. Kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting untuk keberlangsungan fungsi tempat ibadah,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Agama Kota Malang menegaskan komitmen mereka dalam mendukung percepatan sertifikasi wakaf. “Kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan masjid dan musholla di Kota Malang memiliki sertifikat resmi,” kata Dr. Ferbrian Taufik Sholeh.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan sertifikasi wakaf masjid dan tempat ibadah di Kota Malang dapat segera terealisasi, memberikan manfaat bagi umat serta menjaga legalitas aset wakaf untuk generasi mendatang.(HUMAS)