Malang, 16 Januari 2025 - Komitmen terhadap penyediaan makanan halal di lembaga pemasyarakatan kembali mendapat perhatian. Setelah enam bulan menjalani proses audit yang ketat, akhirnya dapur Lapas Perempuan Kelas II A Malang resmi menerima sertifikat halal. Sertifikat ini diserahkan pada prosesi yang berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025.
Keberhasilan ini tidak lepas dari pendampingan intensif oleh Pendamping Halal Kementerian Agama Kota Malang. Amalia Noor, salah satu anggota Pendamping Halal, menegaskan bahwa proses sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan juga mencerminkan tanggung jawab moral. "Sertifikasi halal menuntut komitmen untuk memastikan setiap bahan baku yang digunakan benar-benar terjamin kehalalannya," ungkapnya.
Menurut Amalia, sertifikat halal menjadi bukti nyata bahwa dapur Lapas Perempuan Kelas II A Malang berkomitmen untuk menyajikan makanan yang tidak hanya layak konsumsi, tetapi juga sesuai dengan prinsip halal. "Ini adalah langkah penting yang patut diapresiasi. Semoga teladan baik ini menginspirasi lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah lainnya," tambahnya.
Proses sertifikasi halal di dapur Lapas ini mencerminkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya fokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga memperhatikan aspek spiritual dan kebutuhan dasar mereka. Sertifikat ini diharapkan menjadi pendorong bagi Lapas lain untuk mengikuti jejak yang sama, memberikan jaminan makanan halal bagi seluruh warga binaan.
Upaya ini sekaligus menunjukkan peran penting Kementerian Agama dalam mendukung penerapan sertifikasi halal di berbagai sektor, termasuk lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya sertifikasi halal ini, Lapas Perempuan Kelas II A Malang tidak hanya memberikan makanan yang memenuhi standar kesehatan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.(HUMAS)
