Kota Malang, 3 November 2023 - Babinkamtibmas Kelurahan Tunjung Sekar bersama dengan Penyelenggara Zakat dan Wakaf selaku Plt. Kasi Bimas Islam, serta perwakilah Kelurahan Tunjung Sekar mengadakan rapat koordinasi terkait penggunaan pengeras suara di lingkungan kelurahan tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan terkait pengeras suara yang telah mengemuka sejak tahun 2022.
Babinkamtibmas, yang hadir sebagai pejabat yang mengawasi keamanan dan ketertiban masyarakat, menjelaskan bahwa isu pengeras suara di Tunjung Sekar merupakan permasalahan yang telah diawasi sejak tahun lalu. Hingga saat ini, permasalahan tersebut terus berlanjut dan dikhawatirkan dapat memunculkan konflik di masyarakat.
Yudi, Babinkamtibmas Kelurahan Tunjung Sekar, menekankan pentingnya menangani masalah ini dengan bijak dan tidak membiarkannya meluas. Ia mengusulkan agar pihak Kementerian Agama (Kemenag) dapat memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengaduan laporan terkait masalah ini. Dengan begitu, identitas pelapor dapat diverifikasi dengan baik sehingga tidak ada laporan yang tidak jelas asal usulnya.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengindikasikan bahwa pertemuan dengan sembilan takmir masjid dan mushallah di Kelurahan Tunjung Sekar dapat diadakan untuk membahas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2023 yang berkaitan dengan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushallah. Ini merupakan langkah positif dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari tupoksi Seksi Bimas Islam, yang bertanggung jawab atas manajemen masjid dan mushallah di wilayah tersebut. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh takmir di Kelurahan Tunjung Sekar bersedia untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushallah.
Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti komitmen Babinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama dalam situasi khusus seperti saat seorang Babinkamtibmas harus berkoordinasi dengan Plt. Kasi Bimas Islam untuk menangani permasalahan yang sebelumnya terjadi menjadi laporan warga.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang harmonis terkait penggunaan pengeras suara di Kelurahan Tunjung Sekar.