Salah Seorang Keluarga Menguasai Harta Warisan

Selamat siang, saya ingin berkonsultasi mengenai masalah saya : waris/ faraid. Saya ingin menanyakan mengenai obyek waris yang dikuasai oleh beberapa ahli waris. Kami sudah berupaya utk berkomunikasi secara baik2 tapi sulit mendapat solusi. Mohon petunjuk.
Piet 08778100xxxx

Jawaban:
Selamat siang, semoga Allah senantiasa memberi solusi terbaik ditiap permasalahan anda. Penguasaan atas tanah milik orang tua yang menjadi obyek waris yang belum dibagi adalah milik bersama para ahli waris. Obyek waris yang belum dibagi menjadi hak subyektif para ahli waris yang dijamin oleh undang-undang, karenanya menurut hukum tindakan salah seorang ahli waris yang menguasai semua obyek waris termasuk dalam tindakan melanggar hukum yang menjadikan kerugian bagi orang lain.

Bagaimana kita bisa menyelesaikan masalah ini? Nah,ranah penyelesaian sengketa waris sebenarnya ada pada Pengadilan Agama. Kementerian Agama melalui penyuluh agama hanya ada pada posisi edukasi dan konsultasi saja yang tidak bisa memberikan kekuatan hukum tetap.

Karenanya untuk menyelesaikan permasalahan anda, setidaknya ada tiga cara. Yang pertama melalui musyawarah secara kekeluargaan. Yang Kedua melalui jalur mediasi. Yang Ketiga adalah jalur hukum di Pengadilan. Hanya saja yang patut diingat adalah dalam penyelesaian sengketa waris ini mutlak membutuhkan keterlibatan semua pihak yang bersangkutan agar bisa dimintai keterangan/pendapatnya terkait objek yang di permasalahkan/disengketakan. Kita tidak mungkin menyelesaikan permasalahan ni secara sepihak.

Bila menginginkan konsultasi dan mendapatkan edukasi permasalahan waris, anda dan keluarga bisa datang ke Kantor Kementerian Agama untuk mendapatkan layanan ini tanpa bea. Penyuluh agama kami bisa membantu menengahi musyawarah keluarga dalam menyelesaikan sengketa waris yang terjadi, termasuk mengurai berapa besaran perolehan masing-masing ahli waris. Bila musyawarah ini bisa diupayakan, maka hasil musyawarah yang ditanda tangani oleh semua pihak dapat diajukan ke Pengadilan Agama secara litigasi untuk mendapatkan kepastikan hukum, sehingga mengikat bagi pihak-pihak terkait serta mempunyai kekuatan eksekutorial.

Sebenarnya penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah kekeluargaan masih banyak dilakukan di beberapa daerah di Indonesia hingga sekarang. Penyelesaian sengketa secara kekeluarga menjadi sebuah sistem penyelesaian alternatif dalam pembagian waris di luar pengadilan. Dalam Islam, terdapat seruan untuk berlaku lemah lembut/bukan bersikap keras lagi berhati kasar, mengedepankan sikap maafkan, bermusyawarah dalam berbagai urusan serta komitmen terhadap apa yang disepakati dalam musyawarah sebagaimana yang dituangkan dalam Q.S Al-Imran ayat 159.


Bila setelah duduk bersama untuk musyawarah tidak bisa dilakukan atau hasil musyawarah secara kekeluargaan tidak menemukan kata sepakat, maka anda dapat mengajukan gugatan waris ke pengadilan setempat. Tentu hal ini membutuhkan waktu yang cukup lama, biaya yang tidak sedikit dan anda harus rajin mengikuti persidangan yang ditetapkan oleh pengadilan. Bila hasil putusan pengadilan tidak cukup memuaskan anda, anda dapat melakukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut hingga kasasi.

Setahu saya mediasi juga bisa dilakukan di pengadilan agama dengan cara memilih mediator secara gratis pula. Bila tidak puas dengan mediator yang ada dipengadilan, anda juga bisa memilih mediator dari luar pengadilan yang tentunya tidak gratis. Bila dari hasil mediasi ini ditemukan solusi dan perdamaian, maka hasil ini dapat dimohonkan untuk dikuatkan dalam putusan akta van dading di Pengadilan. Akta van dading adalah akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR yang dibuat para pihak untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.sehingga mempunyai kekuatan mengikat dan eksekutorial bagi pihak-pihak yang berperkara.

Karenanya menurut saya, sebaiknya tidak tergesa-gesa menyelesaikan di pengadilan agama, namun mengupayakan terus musyawarah untuk mufakat agar tidak menjadi sengketa yang memutus persaudaraan. Al-Quran telah menyebutkan bahwa Allah SWT akan memberi azab orang menguasai harta warisan yang bukan miliknya. Bukan tanpa alasan, merampas atau menguasai harta warisan orang lain adalah perbuatan yang zalim.

Al-Quran dalam surat Al-Fajr ayat 19 menjelaskan tentang adzab Allah kepada mereka yang memakan harta warisan dengan cara mencampur baurkan yang halal dan yang haram. Dalam tafsir Kemenag RI dijelaskan bahwa ayat tersebut menyatakan bahwa mencampurkan warisan yang halal dan haram adalah mengambil hak orang lain dan mencampurkan dengan miliknya, sehingga diakui sebagai harta sendiri. Karenanya sebaiknya terus berupaya musyawarah dan mendoakan keluarga yang menguasai harta waris sendiri itu, agar tidak berakibat buruk dikemudian hari bahkan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan.

TADARUS/Tanya Dan Respon Untuk maSyarakat ini sudah pernah di muat di Malangposcomedia pada 11 Oktober 2024

iin nurjanah

Penulis yang bernama iin nurjanah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai JFU Pada PD Pontren dan Tim Kerja Pengawasan.