Subdit Kelembagaan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah mengundang berbagai pihak untuk melakukan pembahasan perubahan PMA Ortaker KUA. Dalam giat tersebut, Subdit menghadirkan berbagai unsur pembina dan organ KUA dalam Forum ini. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang ditunjuk mewakili unsur Kepala Kantor, Kabid Urais Kanwil Kemenag Jogja dari unsur Kepala Bidang yang membawahi kepenghuluan, dan Kepala KUA Rawalo Banyumas mewakili unsur Kepala KUA. Giat yang diselenggarakan di Hotel Orchardz Jakarta Kamis-Sabtu 4-6 Mei 2023 ini dibuka oleh Sekretaris Dirjen Bimas Islam, Muhammad Adib Mahrus, S.Ag.
Dalam rangka membentuk Kantor Urusan Agama (KUA) yang kompatible dalam ekstensifikasi jenis layanan, inklusif dengan basis layanan perspektif moderat, ramah difabel yang dapat menjadi rumah moderasi beragama berbasis komunitas, dan agile dengan sistem mobile service, perubahan PMA Ortaker KUA diperlukan. Dengan perubahan ini, KUA harus bisa menjawab tantangan zaman dan memberi peluang pada penyuluh untuk dapat meniti karir sebagai kepala KUA dengan tetap mempertahankan domain kepenghuluan pada penghulu selaku PPN. Dengan kejelasan wilayah kerja penyuluh di tingkat kecamatan, sehingga 11 tupoksi KUA dapat dilaksanakan secara optimal.
Dalam hal ini, peran penyuluh sebagai mediator antara masyarakat dan KUA sangatlah penting, beberapa poin pembahasan yang cukup menjadi perdebatan adalah berkaitan dengan urgensi penyuluh di bawah koordinator kepala KUA mengingat tidak semua KUA terdapat penyuluh. Peran penyuluh dalam KUA sangat penting karena mereka merupakan ujung tombak dari pelayanan agama Islam di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara penyuluh dan kepala KUA untuk menjamin layanan agama Islam yang berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, dalam rangka membentuk KUA yang inklusif dengan basis layanan perspektif moderat, ramah difabel, dan dapat menjadi rumah moderasi beragama berbasis komunitas, KUA harus dapat memberikan layanan agama Islam yang ramah bagi semua lapisan masyarakat, termasuk difabel. KUA juga harus memastikan bahwa layanan agama Islam yang diberikan sesuai dengan prinsip-prinsip moderat dan berbasis komunitas untuk memastikan bahwa masyarakat merasa nyaman dan terlibat dalam pelayanan agama Islam yang diberikan.
Agar KUA dapat menjadi agile dengan sistem mobile service, maka pelayanan agama Islam harus dapat diakses secara mudah oleh masyarakat. Oleh karena itu, KUA harus mengadopsi sistem mobile service yang memungkinkan terjangkau oleh masyarakat.(HUMAS)