Malang, 21 Juli 2025 — Upaya membangun sinergi pelayanan publik yang lebih responsif dan solutif terus digencarkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang. Hal ini tercermin dari partisipasi aktif Kemenag dalam Rapat Koordinasi yang digelar Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, pada Kamis (17/7) di Gedung Manunggal, Jl. MT. Haryono XIII/413A.
Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Lurah Dinoyo sebagai respons atas berbagai persoalan layanan keagamaan yang selama ini dihadapi masyarakat. Hadir dalam forum tersebut berbagai unsur pemerintahan dan lembaga layanan publik, termasuk tiga perwakilan dari Kemenag Kota Malang, yaitu AH. Fauzi Qusyairi, S.Ag. (Kepala KUA Kedungkandang), Elvi Nur Ridho Khasanah, S.Ag., M.Ag. (Penyuluh Agama Islam Ahli Madya), serta Kholis Adi Wibowo, S.HI. (Penyusun Administrasi Kepenghuluan).
Rapat koordinasi ini menjadi ruang diskusi terbuka yang membahas sejumlah isu nyata yang selama ini menjadi hambatan masyarakat dalam mengakses layanan KUA, khususnya di bidang pernikahan, wakaf, dan waris.
Sorotan Permasalahan di Lapangan
Dalam forum tersebut, Lurah Dinoyo menyampaikan beberapa kasus dan kendala yang kerap terjadi dalam pelayanan pernikahan. Mulai dari kendala administrasi seperti syarat pendaftaran nikah, perbedaan data antara buku nikah dan dokumen kependudukan, hingga pernikahan tanpa wali atau wali yang tidak sah, kasus nikah siri dan status anak yang dilahirkan, hingga persoalan poligami dan temuan buku nikah ganda.
Tak hanya itu, bidang wakaf juga menjadi perhatian. Banyak masyarakat belum memahami secara menyeluruh regulasi wakaf, proses pembuatan akta ikrar wakaf, hingga peran penting nadzir baik perorangan maupun Lembaga dalam menjaga dan mengelola tanah wakaf. Kasus yang tak jarang muncul adalah surat keterangan wakaf yang hanya berupa fotokopi tanpa ditemukan dokumen aslinya, serta penyelesaian sengketa tanah wakaf yang berlarut-larut.
Di bidang waris, kebutuhan akan Surat Keterangan Ahli Waris kerap menjadi urgensi dalam mengurus hak-hak keluarga, namun masih banyak yang belum memahami prosedur dan syarat-syarat legal yang diperlukan.
Kolaborasi Menuju Solusi
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kemenag Kota Malang memberikan penjelasan dan klarifikasi secara langsung. AH. Fauzi Qusyairi menekankan pentingnya edukasi hukum keluarga kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hukum pernikahan dan status anak. “Tidak semua persoalan bisa diselesaikan secara administratif saja, perlu juga pendekatan edukatif agar masyarakat paham hak dan kewajibannya,” jelasnya.
Sementara itu, Elvi Nur Ridho Khasanah menambahkan bahwa peran penyuluh agama menjadi sangat strategis dalam menyampaikan literasi keagamaan yang kontekstual, terutama dalam isu-isu sensitif seperti wakaf dan waris. “Penyuluhan yang berkelanjutan akan mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik,” ungkapnya.
Sinergi untuk Kemaslahatan
Kepala Kemenag Kota Malang, Achmad Shampton, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kelurahan Dinoyo dan partisipasi aktif tim Kemenag dalam menjembatani persoalan-persoalan keagamaan masyarakat. “Kami mendukung penuh kolaborasi seperti ini. Ini adalah bentuk nyata dari pelayanan publik yang berbasis kolaboratif dan integratif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan di Kementerian Agama tidak dipungut biaya dan pegawai Kemenag tidak menerima gratifikasi. “Kami berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap layanan,” tambahnya.
Melalui forum koordinasi ini, diharapkan terbangun jembatan komunikasi yang lebih kuat antara masyarakat, pemerintah kelurahan, dan instansi terkait. Kolaborasi seperti ini bukan hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
(HUMAS Kemenag Kota Malang)