Malang, 25 Maret 2025 - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang melaksanakan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Non PNS serta penandatanganan Pakta Integritas bagi Penyuluh Agama Islam. Acara ini berlangsung di Aula PLHUT Kemenag Kota Malang dan dihadiri oleh para penyuluh agama serta pejabat terkait.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kemenag Kota Malang, Ahmad Hadiri, S.HI, M.Ag. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran penyuluh agama sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan edukasi dan pemahaman keagamaan kepada masyarakat.
"Penyuluh agama Islam wajib memberikan laporan bulanan terkait kegiatan penyuluhan. Meskipun masih menunggu turunnya SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kegiatan penyuluhan harus tetap berjalan," ujar Ahmad Hadiri dalam arahannya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penyuluh agama memiliki peran strategis dalam mendukung program-program Kemenag Kota Malang, membantu sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait ajaran Islam yang moderat dan toleran.
Kabar baik turut disampaikan dalam acara ini, yakni pencairan insentif bagi penyuluh agama Islam non PNS untuk bulan Januari hingga Februari 2025, yang sudah dapat diterima menjelang Hari Raya. Hal ini diharapkan dapat menjadi dorongan semangat bagi para penyuluh dalam menjalankan tugasnya.
Mengakhiri arahannya, Ahmad Hadiri menyampaikan pesan inspiratif kepada seluruh peserta. "Jadilah orang baik, meskipun tidak harus menjadi yang terbaik," pesannya.
Acara penyerahan SK Non PNS dan penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi momentum penting bagi para penyuluh agama Islam di Kota Malang untuk semakin berkomitmen dalam menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.(HUMAS)