Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap seorang muslim. Dalam kasus seorang yang tidak berpuasa kemudian meninggal dunia, Rasulullah berdasar Riwayat Sayyidah Aisyah bersabda: “man maata wa alaihi siyam, sooma ‘anhu waliyyuhu.” Muttafaq Alaih. Barang siapa yang meninggal dan dia punya hutang puasa maka walinya berpuasa untuk puasa yang terhutang.
Teks hadits ini mengisyaratkan setiap orang yang meninggal dan masih mempuyai hutang puasa maka wali atau ahli warisnya wajib berpuasa menggantikannya atau mengqadla’kan puasanya.
Kata “man” pada awal kalimat hadits ini menunjukkan teks umum bahwa setiap orang mukallaf yang meninggal dunia dan mempunyai hutang puasa baik puasa Ramadan, nadzar atau kafarah, maka walinya dapat mengqadla’kan puasanya.
Kalimat “shooma ‘anhu waliyyuhu” kalimatnya menggunakan kalam khabar bukan kalimat perintah, hanya saja dimaksudkan ini adalah kalimat perintah “fal yasum an’hu waliyyuhu”. Karenanya sebagian ulama Mazhab Dzahiriyah menghukumi wajib bagi wali orang yang sudah meninggal untuk mengqadla’kan puasa yang ditinggal.
Kontroversi pendapat Dzahiriyah oleh sebagian ulama tidak diperhitungkan, Imam Haramain menegaskan bahwa ulama menyepakati bahwa hal ini tidak diwajibkan.
Sekelompok ulama hadits seperti Abu Tsaur dan Ibn Hazm yang mewajibkan wali untuk membayarkan hutang puasa orang yang meninggal, mereka mengacu pada teks hadits. Mereka juga memperkuat argumentasinya dengan hadits lain Riwayat Ibn Abbas: Nabi bertanya pada seorang sahabat perempuan: “bila ibumu punya hutang apakah kamu akan membayarkan hutang itu?” sahabati itu menjawab: “iya, ya Rasulullah” Rasulullah kemudian menegaskan: “puasalah untuk ibumu(yang sudah meninggal)” hal ini diperkuat oleh hadits lain yang menyebutkan: “Hutang pada Allah lebih pantas dibayarkan”.
Imam Ahmad Ibn Hanbal, Imam Laits ibn Saad, memilih hukum sunnah bagi wali dari orang yang meninggal dunia untuk membayarkan puasa yang dinadzari oleh sang mayyit saja. Keduanya mendasarkan pada hadits yang menjelaskan tentang puasa nadzar. Dengan demikian keumuman teks hadits Riwayat Sayyidah Aisyah dispesifikasikan pada puasa nadzar. Sementara puasa Ramadan, kedua ulama ini berpendapat bahwa puasa yang ditinggalkan digantikan dengan memberi makan/fidyah.
Sementara itu kebanyakan ulama fikih, seperti Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah berpendapat bahwa wali/ahli waris tidak perlu menggantikan/mengqadla’kan puasa yang ditinggalkan. Mereka berargumentasi dengan keumuman dalil-dalil yang menyebutkan bahwa kewajiban puasa adalah beban masing-masing orang Islam. Puasa adalah ibadah badaniyah yang spesifik yang tidak bisa digantikan oleh orang lain. Menurut mereka puasa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia digantikan dengan shadaqah setiap harinya dengan setengah sha’ (satu sha’ setara dengan 2,7 kg) dari kurma atau gandum (atau makanan pokok).
Bagaimana dengan hadits Riwayat Sayyidah Aisyah diatas? Ulama-ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah menegaskan kalimat “sooma anhu waliyyuhu” berarti melakukan hal-hal yang setara dengan puasa seperti memberi makan orang lain. Amal yang dilakukan oleh ahli waris/wali dari mayit bila ia meniatkan untuk mayit maka mayit mendapatkan manfaat dari pahala amal tersebut. Hutang harta yang dibayarkan seseorang untuk orang lain maka manfaatnya untuk diri sendiri. Sementara itu Sheikh Nuruddin Ittir dalam Kitab I’lamul Anam Juz 2 halaman 432 menyatakan bahwa hadits Sayyidah Aisyah ini adalah dalil yang tidak samar bagi disyariatkannya qadla’ yang dilakukan wali dari seorang mayyit. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi.
Ala kulli hal anda boleh memilih pendapat ulama yang mana yang membuat hati anda merasa mantab karena masing-masing argumentasi mempunyai dalil yang jelas. Moga dipahami. Wallahu a’lam.
Oleh: Gus Achmad Shampton Masduqie Kepala Kemenag Kota Malang
Artikel ini sudah dimuat di malangposcomedia pada Senin, 17 Maret 2025